sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

32 aliansi buruh akan aksi serentak di 24 provinsi

Unjuk rasa di Jakarta dipusatkan di Istana dan MK sekaligus mendaftarkan uji materiil UU Cipta Kerja.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 01 Nov 2020 13:07 WIB
32 aliansi buruh akan aksi serentak di 24 provinsi

Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi, seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas, akan menggelar aksi serentak di 24 provinsi pada Senin (2/10). Untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, sekitar pukul 10.30 WIB.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, buruh menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan upah minimum 2021 naik. Juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil regulasi sapu jagat (omnibus law) itu ke MK.

"Bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/10).

Dirinya melanjutkan, aksi di Istana dan MK tersebut akan tetap dilaksanakan sekalipun UU Ciptaker belum teregistrasi. Unjuk rasa akan diikuti buruh dari berbagai kota, seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Juga bakal digelar di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, hingga Papua.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah nonviolence (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tutur Said.

Dia menjelaskan, unjuk rasa buruh pun akan digelar di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (9/10). Agendanya, menuntut DPR melakukan legislative review. Sehari berselang (Selasa, 10/10), aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan tuntutan upah minimum 2021 naik.

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi,” ucapnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid