sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

325 orang dan 11 korporasi jadi tersangka karhutla

Kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan timbulnya kabut asap dan kerusakan lingkungan merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 04 Okt 2019 09:15 WIB
325 orang dan 11 korporasi jadi tersangka karhutla

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengungkapkan pihak kepolisian sejauh ini telah menetapkan sedikitnya 325 orang sebagai tersangka perorangan. Selain itu, juga dari korporasi juga ditetapkan 11 tersangka.

“Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan," kata Asep saat dihubungi di Jakarta Kamis (3/10).

Selain itu, terdapat 95 korporasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Rinciannya terdiri atas 84 korporasi dalam tahap penyelidikan dan 11 korporasi dalam proses penyidikan.

"Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan, di Riau ada 2 (perusahaan), di Sumatera Selatan 1, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2," katanya.

Menurut Asep, para tersangka karhutla akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Sementara itu, Komnas HAM menyatakan kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan timbulnya kabut asap dan kerusakan lingkungan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena rakyat berhak hidup di lingkungan yang baik dan sehat seperti yang dijamin dalam perundangan-undangan Indonesia.

"Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 di pasal 9 di ayat 3 tertulis setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerja Sama Komnas HAM, Esrom Hamonangan Panjaitan. 

Meski tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat, karena diatur dalam pasal yang berbeda dari UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, semua warga Indonesia seharusnya tidak harus mengalami berbagai macam kerusakan lingkungan karena sudah dijamin oleh negara.

Sponsored

Esrom mencontohkan kasus kabut asap yang terjadi baru-baru ini akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimpa beberapa daerah di Indonesia, sehingga  membuat masyarakat harus hidup di bawah kepungan asap.

Menurut mantan Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu, kabut asap bukan hanya permasalahan daerah terdampak karhutla, tapi juga permasalahan yang dialami oleh penghuni kota besar seperti Jakarta.

Perbedaannya, kata dia, warga Jakarta sudah terbiasa menghadapi polusi udara meski akhir-akhir ini tingkat polusi di ibu kota semakin parah, bahkan termasuk yang kualitas udaranya terburuk di dunia.

Kabut asap akibat karhutla maupun akibat hasil emisi dari kendaraan di kota-kota besar sama-sama memiliki dampak yang tidak baik untuk manusia yang menghirupnya, karena mengandung partikular sangat halus yang berbahaya untuk kesehatan.

Pakar kualitas udara itu juga menegaskan pemerintah seharusnya melakukan langkah tegas untuk memastikan masyarakat Indonesia hidup dengan udara yang bersih, sesuai dengan hak yang mereka miliki. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid