sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

4 DPO belum tertangkap, KPK: Kenapa?

KPK akan mencari terduga koruptor itu. KPK telah meminta bantuan Polri dalam mencari keempat tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 20 Feb 2020 16:52 WIB
4 DPO belum tertangkap, KPK: Kenapa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan kritik terkait belum ditangkapnya empat terduga koruptor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Empat tersangka korupsi itu telah disematkan status buron dalam dua bulan terkahir.

"Ya kenapa? (kalau ada DPO)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Empat terduga koruptor yang telah menjadi buron oleh KPK dalam dua bulan terakhir ialah Eks Sekretaris Mahkaman Agung Nurhadi, menantu Nurhadi Rezky Herbiyono, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto serta eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Keempatnya, disematkan status buron oleh KPK dalam waktu yang berbeda. Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ditetapkan DPO pada 11 Februari 2020. Sementara, Harun disematkan DPO pada 17 Januari 2020.

Alex mengklaim, KPK akan mencari terduga koruptor itu. KPK telah meminta bantuan Polri dalam mencari keempat tersangka. 

"KPK sudah mengeluarkan surat DPO, artinya kami serius untuk mencari orang itu. Kami sudah minta bantuan kepolisian, tentu penyidik di KPK sendiri dan tim Direktorat Monitor dari KPK juga akan turun," papar Alex.

Diketahui, Harun merupakan tersangka yang diduga telah berupaya menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Adapun upaya itu dilakukan untuk memperoleh kursi parlemen melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Sedangkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi dan suap terkait penangana perkara di Mahkamah Agung pada 2011 hingga 2016. 
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid