sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

46.000 pejabat negara belum lapor LHKPN

Harus dibuat aturan tegas bagi pejabat negara yang tak lapor LHKPN.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Apr 2020 14:35 WIB
46.000 pejabat negara belum lapor LHKPN

Kepatuhan penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cukup mengkhawatirkan. Padahal, sebagai pejabat negara itu merupakan kewajiban yang mesti ditaati. 

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional mencapai 87,21%. Dengan demikian, sebanyak 317.335 dari 363.884 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, 46.549 abdi negara lainnya belum.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyebutkan, terdapat dua alasan dalam pengambilan keputusan tersebut. Pertama, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. 

Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal. "Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019, sebelum batas waktu," kata Ipi dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (27/4).

Namun demikian, Ipi mengungkapkan, pihaknya tetap membuka diri bagi wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN setelah batas waktu pelaporan tersebut. "Namun dengan status pelaporan terlambat lapor," ujarnya.

Kendati demikian, Ipi mengingatkan, para abdi negara dapat menyerahkan LHKPN kepada pihaknya sebelum tenggat waktu pelaporan habis. "KPK mengingatkan, para penyelenggara negara segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," tutur dia.

Hal itu, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019.

Dalam surat itu meyebutkan bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. 

Sponsored

Terpisah, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Usni Hasanudin menilai perlu ada sanksi tegas terhadap penyelenggara negara yang tak lapor LHKPN. Sebab, ini bagian dari integritas pejabat negara.

"Kalau soal LHKPN saja tidak jujur, bagaimana dengan mengelola keuangan neagara. Makanya, perlu aturan tegas soal LHKPN," bebernya.

 

Berita Lainnya
×
tekid