sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

5 kasus mangkrak, MAKI ajukan praperadilan lawan KPK

Sidang perdana lima praperadilan yang diajukan digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini (5/4), pukul 10.00 WIB.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 05 Apr 2021 10:43 WIB
5 kasus mangkrak, MAKI ajukan praperadilan lawan KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya hukum ini dipilih karena ada lima perkara mangkrak yang ditangani komisi antirasuah.

Adapun lima kasus yang dianggap terbengkalai oleh MAKI, yakni Bank Century; kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el); bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos); pengadaan helikopter AW; dan pengembangan perkara Bupati Malang, Rendra Kresna.

"Hari ini, jam 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (5/4).

Terkait Bank Century, dirinya mengatakan, KPK hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka sejak kalah oleh putusan PN Jaksel Nomor 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain. Kasus ini pengembangan dari perkara Budi Mulya.

Tentang kasus KTP-el, KPK telah menetapkan tersangka baru, yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos, pada 13 Agustus 2019. Namun, MAKI berpendapat, perkara itu tidak ada perkembangan hampir dua tahun, padahal semestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus.

Soal kasus pengadaan helikopter AW, kata Boyamin, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pada 16 Juni 2017, tetapi pengusutannya dianggap mangkrak hampir empat tahun. Sementara itu, komisi antikorupsi dinilai tak melakukan penggeledahan atas semua izin yang telah diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus bansos.

"Praperadilan diajukan saat itu, termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK. Namun, praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," paparnya.

Mengenai gratifikasi Rendra Kresna, kata Boyamin, KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan perkara itu. Namun, belum menetapkan tersangka terduga pemberi hingga kini.

Sponsored

Menurutnya, gugatan praperadilan diajukan sebagai upaya mengembalikan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang turun pada 2020 menjadi 37 dari tahun sebelumnya 40. MAKI berpandangan, IPK anjlok disebabkan revisi Undang-Undang (UU) KPK dan kontroversi era pimpinan Firli Bahuri.

"Serta banyaknya perkara mangkrak di KPK sehingga salah satu upaya menaikkan indeks persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," ucap dia.

Berita Lainnya
×
tekid