sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lima pejabat Kemendag diperiksa kasus dugaan suap ekspor CPO

Kelima pejabat Kemendag tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 12 Apr 2022 21:22 WIB
Lima pejabat Kemendag diperiksa kasus dugaan suap ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022. Kelima orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (12/4).

Mereka yang diperiksa adalah Demak Marsulina selaku Subbidang Tanaman Tahunan Kemendag, Ringgo selaku Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag, dan Sabrina Manora selaku Anggota Verifikator Kemendag. Kemudian, Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian Kehutanan di Kemendag, serta Fadro selaku Anggota Verifikator Kemendag.

"Mereka diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut.

Tim penyidik Kejagung telah menaikan status kasus ini ke penyidikan. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ada sejumlah kemudahan yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada eksportir minyak goreng. 

Di antaranya adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Seharusnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menolak memberikan izin ekspor ini. Karena, tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan market price obligation (DPO). Namun, pada praktiknya, PT Mikie Oleo Nabati Industri tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan. Izin ekspor ini juga didapat PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). 

Penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan minyak goreng besar lainnya. Sebelumnya, entitas swasta dalam penyidikan ini hanya dua perusahaan di atas.

“Tim masih melakukan maraton ke luar, untuk menyelidiki yang lainnya (swasta),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi.

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid