5 saran Kemendagri soal revisi Perda RPJMD Jakarta
Anies telah mengajukan usul perubahan Perda 1/2018 kepada DPRD sejak 29 Juni lalu.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperhatikan lima hal dalam merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 218 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (Perda RPJMD). Pertama, penguatan kebijakan pascapandemi Covid-19.
Kedua, sambung Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori, penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah. "Perlu didasarkan proyeksi target berdasarkan series data dan kondisi lingkungan yang ada," ucapnya.
Ketiga, hasil evaluasi mengingat menjadi salah satu pijakan utama dalam penentuan target baru. Selanjutnya, menyusun perencanaan sesuai kegiatan strategis dengan tetap menjaga pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Terakhir, kebijakan nasional. Menurut Hudori, hal tersebut berimplikasi terhadap langkah daerah. "Terutama soal keselarasan capaian indikator makro, program prioritas nasional, dan integrasi perencanaan pembangunan dan penganggaran."
RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah. Ia menjadi pedoman dan acuan kebijakan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menyusun rencana strategis (renstra) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, telah mengajukan usulan perubahan Perda RPJMD kepada DPRD per 29 Juni lalu melalui suratnya bernomor 238/-1.712.5.
Pemerintah pusat sendiri menyetujui Pemprov Jakarta untuk merevisi Perda RPJMD lantaran terjadi perubahan mendasar, terutama karena adanya pandemi dan berdampak terhadap pelaksanaan kebijakan. "Kemudian, tentu juga ada perubahan-perubahan kebijakan nasional," jelasnya, menukil situs web Kemendagri.
Meski demikian, Hudori mengingatkan, perubahan tersebut berlaku mutatis mutandis sesuai Pasal 344 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. "Artinya, perubahan ini berlaku sama dengan penyusunan baru," katanya.

Serba salah vaksin Nusantara
Senin, 01 Mar 2021 06:17 WIB
Polisi virtual, perlukah polisi mengurusi medsos?
Sabtu, 27 Feb 2021 12:49 WIB