sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

500 personel polisi akan jaga pemeriksaan Slamet Ma'arif

Penjagaan pemeriksaan Slamet Ma'arif dilakukan karena PA 212 mengerahkan berencana melakukan pengerahan massa.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 18 Feb 2019 10:10 WIB
500 personel polisi akan jaga pemeriksaan Slamet Ma'arif

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif, akan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng terkait tindak pidana pemilu yang menjeratnya sebagai tersangka. Slamet Ma'arif dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ratusan personel untuk melakukan penjagaan selama pemeriksaan berlangsung. Pasalnya sejumlah massa dari PA 212, akan mengiringi pemeriksaan Slamet Ma'arif.

"Kita persiapkan pengamanan sebanyak 500 personel dari Restabes dan Polda Jateng," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (18/2).

Agus mengatakan Polda Jateng belum mengetahui berapa jumlah massa yang akan mengawal pemeriksaan Slamet Ma'arif. Menurutnya, pengamanan tertutup dan terbuka telah disiagakan apabila massa tersebut hadir di depan Polda Jateng.

Sementara itu sejumlah poster pengawalan pemeriksaan alumni 212 telah tersebar. Tim kuasa hukum Slamet Ma'arif, Aziz Yanuar memperkirakan ratusan orang massa PA 212 akan hadir mengikuti pemeriksaan Slamet.

"Sekitar 200-300 orang akan mengawal," ucapnya kepada reporter Alinea.id.

Hanya saja, ia belum dapat memastikan kehadiran Slamet Ma'arif, karena kondisinya yang sedang sakit sejak kemarin. Apabila Slamet dapat menghadiri pemeriksaan, Ketum PA 212 itu  baru akan hadir pukul 11.00 atau seusai dzuhur.

"Belum bisa dipastikan (hadir), karena semalam kondisinya sangat lemah. Ini mau kita bawa ke klinik dulu," ucapnya. 

Sponsored

Slamet sebenarnya telah mendapat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) lalu. Namun kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, menjadi hari ini.

Slamet Ma’arif dijadikan tersangka karena diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara tabligh akbar di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (13/1) lalu. Dalam acara tersebut, Slamet dinilai mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno. 

Slamet dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun berdasarkan rekomendasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu menyerahkan penanganan kasus ini ke kepolisian.

Berita Lainnya
×
tekid