sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

530,8 hektare lahan kebun sawit milik Nurhadi disita KPK

Proses penyitaan telah resmi dilakukan KPK bersama perangkat desa, notaris, dan pengelola lahan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 13 Agst 2020 14:29 WIB
530,8 hektare lahan kebun sawit milik Nurhadi disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kebun kelapa sawit yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Luas aset tersebut hingga ratusan hektare.

Aset itu telah resmi disita oleh KPK. "Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Lahan tersebut, berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Proses penyitaan telah resmi dilakukan komisi antirasuah bersama perangkat desa, notaris, dan pengelola lahan.

"Penyitaan disaksikan oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," tutur Fikri.

Kendati telah disita, lahan telah dipasang papan penyitaan oleh KPK. Karena itu, Fikri mengingatkan, agar kepada pihak yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," terang Fikri.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan proses penyitaan terhadap lahan pada Rabu (12/8). Dengan dilakukan kegiatan ini, menambah deret aset Nurhadi yang disita KPK.

Penyidik juga telah menyita aset Nurhadi berupa kendaraan mewah, sepeda, dan sebuah villa yang berada di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/8).

Sponsored

Dalam perkaranya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Berita Lainnya
×
tekid