sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

59 calon kepala daerah terpapar Covid-19, Mahfud: Jangan main-main!

Mahfud meminta para kontestan Pilkada 2020 tidak meremehkan bahaya Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 09 Sep 2020 20:19 WIB
59 calon kepala daerah terpapar Covid-19, Mahfud: Jangan main-main!

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut sebanyak 59 calon kepala daerah telah terpapar Covid-19. Paparan coronavirus jenis baru tersebut berlangsung begitu cepat dalam hitungan jam saja.

Padahal, Kemarin (8/9), saat Presiden Joko Widodo memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam rapat webinar sekitar pukul 11.00 WIB. Arief Budiman melaporkan sebanyak 37 calon kepala daerah telah dinyatakan terpapar Covid-19.

“Ini tadi jam satu, laporannya belum lama, menjadi 46 orang. Dua jam atau satu setengah jam kemudian. Ini laporan terakhir tadi, sudah ada 58 calon (kepala daerah) yang terinfeksi Covid-19) tersebar di 21 provinsi. Sekarang tambah satu lagi menjadi 59,” ujar Mahfud usai menggelar rapat koordinasi khusus tingkat menteri membahas pendisiplinan protokol kesehatan Pilkada 2020 di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Mengutip laporan Bawaslu, kata dia, telah terjadi hampir 300 peristiwa pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pekan lalu. Pelanggaran protokol kesehatan terjadi karena peserta calon kepala daerah menciptakan kerumunan massa.

Mahfud meminta para kontestan Pilkada 2020 untuk tidak meremehkan bahaya Covid-19. Dari tim sukses hingga pemilih harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, hingga tidak menciptakan kerumunan. Pasalnya, kata dia, hal itu adalah kunci memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Jangan main-main dengan Covid-19. (Jangan) membahayakan diri sendiri dan orang lain” ucapnya.

Ia pun menuntut penyelenggara Pilkada menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

“Kesimpulannya, memang pada akhirnya tadi disampaikan Pak Mendagri harus ada tindakan tegas oleh semua penyelenggara. Dalam rangka penegakan disiplin dengan penjatuhan sanksi tegas,” tutur Mahfud.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid