sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

68 daerah belum buat perda sanksi pelanggar protokol kesehatan

Pembentukan regulasi itu telah dimandatkan dalam Inpres 6/2020.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 18 Sep 2020 13:41 WIB
68 daerah belum buat perda sanksi pelanggar protokol kesehatan

Sebanyak 68 kabupaten/kota belum menyusun peraturan daerah (perda) tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Padahal, telah dimandatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440.05-2770 Tahun 2020.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 14 September, sebanyak 394 daerah tingkat (dati) II telah merampungkan perda tersebut. Sementara itu, sebanyak 52 kabupaten/kota sedang berproses.

Juru bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purnowo, mengatakan, penegakan hukum protokol kesehatan agar masyarakat menyadari posisinya sebagai ujung tombak pengendalian coronavirus baru (Covid-19). Penerbitan Inpers dilakukan karena minimnya kesadaran atas pentingnya protokol kesehatan.

Penerbitan Inpers diklaim juga sebagai bukti keseriusan pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar operasi yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif," ujarnya, mengutip situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (18/9).

Dia pun meminta publik tidak menganggap operasi yustisi sebagai bagian tindakan represif. Kilahnya, pemerintah menggandeng organisasi masyarakat (ormas), tokoh agama, hingga tokoh masyarakat untuk membantu penegakan protokol kesehatan.

"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan," ucap politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Penegakan sanksi sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, seperti teguran lisan atau tertulis, denda, kerja sosial, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sponsored

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sebelumnya menjelaskan, pendisiplinan pelanggar protokol kesehatan dilakukan dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda hingga pidana.  Ketentuan dilakukan secara bertahap, dari sosialisasi, persuasif, hingga menjatuhkan hukuman.

Berita Lainnya
×
tekid