sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

70% kuota Haji 1441H untuk ekspatriat, ini ketentuannya

Prioritas diberikan kepada mereka yang tidak mengidap atau menderita penyakit menahun (penyakit lama).

Hermansah
Hermansah Selasa, 07 Jul 2020 10:18 WIB
70% kuota Haji 1441H untuk ekspatriat, ini ketentuannya

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan Haji 1441H/2020M tetap digelar dengan jemaah yang sangat terbatas. Jemaah haji tahun ini hanya untuk penduduk Saudi dan warga asing yang tinggal di Saudi (ekspatriat). 

Konsul Haji KHRI Jeddah Endang Jumali, mengatakan, Pemerintah Arab Saudi juga sudah mengumumkan besaran kuota jemaah haji tahun ini, yaitu 30% untuk penduduk Saudi dan 70% untuk ekspatriat yang tinggal di sana.

“Sudah ada update informasi. Kuota haji tahun ini sebanyak 30% untuk penduduk Saudi dan 70% lainnya untuk warga asing atau ekspatriat yang saat ini tinggal di Saudi,” terang Endang melalui pesan singkat, Selasa (7/7) seperti dilansir kemenag.go.id.

Bersamaan itu, Saudi juga menerbitkan ketentuan tentang kriteria pemilihan calon jemaah haji. Bagi ekspatriat yang tinggal di Saudi, termasuk yang berasal dari Indonesia, prioritas diberikan kepada mereka yang tidak mengidap atau menderita penyakit menahun (penyakit lama), memiliki sertifikat PCR yang menyatakan negatif Covid-19, serta belum pernah beribadah haji dengan rentang usia 20 tahun-50 tahun.

Sponsored

“Jemaah juga harus berkomitmen menaati masa karantina yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sebelum melaksanakan manasik,” jelas Endang. 

“Bagi ekspatriat yang telah memenuhi standar yang disebutkan tadi, dapat mendaftar melalui aplikasi Kementerian Haji dan Umrah, yaitu localhaj.haj.gov.sa,” lanjutnya.

Menurut Endang, proses pendaftaran dibuka lima hari, mulai dari 6 Juli hingga 10 Juli 2020. Penentuan pemilihan calon Jemaah haji akan dilakukan secara elektronik. Calon jemaah yang sudah terdaftar dan sesuai ketentuan persyaratan, akan diminta melakukan penyelesaian dokumen dalam waktu yang ditentukan.

Berita Lainnya
×
tekid