sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

724 bidang tanah militer bisa timbulkan konflik agraria

"Kita akan selesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,"

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Jumat, 03 Nov 2017 17:18 WIB
724 bidang tanah militer bisa timbulkan konflik agraria

Rekapitulasi Kementerian Pertahanan mencatat sekitar 3,37 miliar meter persegi tanah yang dimiliki oleh Kemhan dan seluruh unit organisasi Mabes TNI.

Dari jumlah tersebut, seluas 673 juta meter persegi atau 7.547 bidang tanah sudah bersertifikat dan 2,7 miliar meter persegi atau 3.844 bidang tanah belum bersertifikat.

Selain itu, seluas 2,1 miliar meter persegi atau 724 bidang tanah masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan memetakan luas tanah yang masih menjadi sengketa antara militer dan masyarakat sipil.

"Kita akan selesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Sofyan seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/11).

Sponsored

Menyikapi persoalan tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengintruksikan jajaran militer untuk menggunakan cara persuasif dalam menyelesaikan sengketa tanah yang dimiliki TNI/Kemhan dengan masyarakat. Kemenhan pun melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) sertifikasi aset dan penanganan masalah tanah Kemhan/TNI dengan Kementerian ATR/BPN.

"Kita akan selesaikan masalah sengketa antara TNI dan masyarakat ini dengan cara baik-baik. Jadi kalau misalnya yang punya rakyat, ya akan diberikan. Kalau misalnya punya TNI, ya dipertahankan," papar Ryamizard.

Melalui cara persuasif, Ryamizard menilai bisa menekan potensi konflik dan kekerasan terhadap masyarakat. Sedangkan untuk aset Kemenhan dan TNI, seperti perumahan yang ditempati oleh purnawirawan, diperbolehkan bagi mereka yang usianya sudah tua dan tidak memiliki aset lain.

"Jadi kalau ada purnawirawan itu tidak punya apa-apa, sudah tua hanya tinggal berdua dengan istrinya, masa diusir. Tunggu dulu. Tapi kalau purnawirawan banyak uangnya kemudian punya tanah lain silakan pindah. Jangan nanti punya aset TNI juga. Tidak bagus," sambungnya.

Setelah sengketa selesai, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertifikat berupa hak pengelolaan atau HPL kepada pihak Kementerian Pertahanan dan TNI.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Marsdya TNI, Hadiyan Sumintaatmadja bersama Sekjen Kemen ATR/BPN M Noor Marzuki.

Perjanjian kerja sama itu merupakan tindak Ianjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemhan dan Kemen ATR/BPN Nomor :MoU/a/lll/2017 yang ditandatangani pada tanggai 31 Maret 2017 oleh Menhan RI dan Menteri ATR/BPN.

Melalui perjanjian kerja sama ini akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di seluruh wilayah Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan pembiayaan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya
×
tekid