sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

81% sekolah di Aceh gelar PTM terbatas, di DKI baru 6%

Ada syarat-syarat tertentu bagi sekolah yang ingin menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas.

Natasya
Natasya Kamis, 09 Sep 2021 17:56 WIB
 81% sekolah di Aceh gelar PTM terbatas, di DKI baru 6%

Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri menyebutkan, sebanyak 90% sekolah yang berada di zona PPKM level 2 dan 3 diizinkan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. 

“Secara umum yang tertinggi pelaksanaan PTM terbatasnya ada di provinsi Aceh, sebanyak 81%. Yang terendah itu di provinsi DKI Jakarta, 6%,” ucap Jumeri, dalam webinar, Kamis (9/9).

Perkiraan rata-rata sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dari daerah-daerah yang sudah diizinkan sebanyak 50%. 

Jumeri menjelaskan alasan mengapa belum semua sekolah melakukan pebelajaran tatap muka terbatas ini, ia menyebut bahwa setiap daerah memiliki dinamika yag berbeda-beda, seperti beberapa daerah yang baru dinyatakan memasuki level 2 atau 3, pendidik dan tenaga pendidik belum mendapatkan vaksinasi, sekolah belum mendapatkan izin melakukan PTM terbatas dari gugus Covid-19 setempat serta ada sebagain orang tua yang belum mengizinkan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka terbatas ini.

Selain itu, Jumeri juga menjelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu bagi sekolah yang ingin menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas, seperti sekolah sudah masuk ke wilayah di level 1, 2 dan 3. 

“Yang masuk pada level 3 sampai 1, sekolah wajib membuka opsi pembelajaran tatap muka, sekaligus memberi alternatif pembelajaran jarak jauh,” tegas Jumeri. 

Namun, syarat pertama ini tetap membutuhkan persetujuan dari orang tua murid. Mereka berhak menentukan apakah anaknya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka ini. Jika tidak, maka peserta didik tetap boleh melakukan pembelajaran secara daring dan sekolah wajib melayani peserta didiknya. 

Syarat selanjutnya, sekolah wajib mengisi daftar isi untuk diperiksa oleh Dinas Pendidikan. Sekolah akan dilakukan validasi dan verifikasi, dipastikan memiliki sarana dan prasana untuk menjaga kesehatan seperti toilet yang bersih, tersedianya tempat untuk mencuci tangan dan memiliki gugus Covid-19 di sekolah dan sekolah mampu mengakses fasilitas kesehatan setempat. 

Sponsored

Yang menjadi persyaratan selanjutnya adalah sekolah wajib menerapkan area wajib masker dan sekolah wajib mendata seluruh warga sekolah yang memiliki penyakit komorbid. 

Di sisi lain, Juru bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menyebut, upaya yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pembelajaran tatap muka terbatas ini adalah memberikan prioritas vaksinasi kepada pendidik dan tenaga pendidik.

“Seperti komitmen kita diawal bersama Pak Dirjen, yang pertama adalah memberikan prioritas vaksinasi kepada PTK. Sejak April, pendidik dan tenaga pendidik menjadi sasaran vaksinasi diawal dibandingkan dengan masyarakat umum lainnya,” kata Siti. 

“Selalu kami ingatkan kepada dinas kesehatan untuk segera melakukan koordinasi terkait pemberian vaksinasi kepada prioritas selain kepada lansia dalam rangka menunjang upaya kita bersama dalam pembukaan pebelajaran tatap muka ini,” tambahnya.  

Berita Lainnya
×
tekid