sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

94 laporan gratifikasi diterima KPK

Ragam gratifikasi yang diberikan kepada sejumlah pejabat mulai dari makanan, minuman, kain batik, baju koko hingga voucher belanja.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 11 Jun 2019 10:00 WIB
94 laporan gratifikasi diterima KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idulfitri dari pejabat negara. Dari jumlah laporan tersebut, tujuh laporan disebut merupakan penolakan gratifikasi. 

Laporan gratifikasi diterima komisi antirasuah sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Juru Bicara KPK Febri Diansyah merinci, tujuh laporan yang merupakan penolakan gratifikasi salah satunya adalah pemberian satu ton gula pasir. 

Kata Febri, pemberian satu ton gula pasir dikembalikan kepada pihak pemberi, namun telah dilaporkan ke KPK. Gratifikasi berupa gula tersebut dilaporkan oleh pejabat daerah di Lampung.

Ada pun enam laporan penolakan lain, rinciannya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak. Lalu, pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR. 

KPK mengapresiasi langkah yang diambil para pejabat negara tersebut dengan melaporkan gratifikasi terkait lebaran. Kedepan, KPK berharap agar seluruh pejabat negara dapat menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun.

"Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama. Sehingga hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," tuturnya.

Selain laporan penolakan, lanjut Febri, KPK juga telah menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dalam bentuk makanan, minuman, kain batik, baju koko, perlengkapan ibadah, uang tunai, karangan bunga, hingga voucher belanja di supermarket. Dia menyebut total laporan penerimaan tersebut senilai Rp66,1 juta.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi. Apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujar Febri.

Sponsored

KPK banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Hal ini dipandang suatu yang positif, sebab sejak awal UPG didesain sebagai unit yang dapat memperkuat lingkungan pengendalian di instansi baik kementerian maupun pemerintah daerah.

Selain juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi. Sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG.

Sejumlah pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi tersebut berasal dari unsur kementerian atau lembaga, seperti: Mahkamah Konstitusi RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan dari unsur pemerintah daerah: Pemkab Blora, Pemkab Boyolali, Pemkab Klaten, Pemkab Kudus, Pemkab Luwu, Pemkab Pasuruan, Pemkab Pringsewu, Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Mojokerto, Pemkot Padang Panjang, Pemkot Parepare, Pemkot Samarinda, Pemprov Banten, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov Lampung.

Sementara dari unsur kampus, yakni Universitas Andalas. Serta dari unsur perusahaan milik negara, yaitu PT PLN, PT Transportasi Jakarta, PT Bank Mandiri, dan Bank Kalsel.

Berita Lainnya
×
tekid