sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

941 pengemudi di Jakarta terjaring melanggar ganjil genap

Jakarta Utara menjadi yang paling banyak melanggar ganjil genap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 09 Sep 2019 14:56 WIB
941 pengemudi di Jakarta terjaring melanggar ganjil genap

Sebanyak 941 kendaraan roda empat atau mobil melakukan pelanggaran pada hari pertama perluasan kebijakan sistem ganjil genap. Perluasan sistem ganjil genap telah diberlakukan di 25 titik jalanan di Jakarta hari ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, mengatakan jumlah angka pelanggaran tersebut terjadi hanya di pagi hari, dari pukul 06.00 hingga 10.00. Bukan tidak mungkin jumlah pelanggar akan bertambah pada sore hari saat aturan gamjil genap berlaku: pukul 16.00 hingga 21.00. 

“Dari jumlah 941 pelanggar, ada sebanyak 617 pengemudi yang Surat Izin Mengemudinya disita sebagai bukti tilang. Kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendarannya disita sebagai bukti tilang,” kata Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (9/9).

Nasir membeberkan jumlah pelanggar terbanyak terjadi di daerah Jakarta Utara, yakni di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Di sana, ada 251 pelanggaran. Rinciannya, SIM milik 133 pelanggar disita dan pelanggar sisianya sebanyak 118 STNK disita.

Sementara lokasi paling sedikit terjadi pelanggaran ada di kawasan Jakarta Pusat. Di sana hanya ada 42 pengendara yang kedapatan melanggar. “Sebanyak 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti,” tuturnya.

Sebagai informasi perluasan ganjil genap berlaku mulai Senin (9/9) hingga Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Perluasan tersebut berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut 25 rute ganjil genap yang diperluas:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid