sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

97 daerah belum buat aturan sanksi pelanggar protokol kesehatan

Kebijakan dimandatkan dalam Inpres 6/2020 dan Kepmendagri 440/2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 09 Sep 2020 12:12 WIB
97 daerah belum buat aturan sanksi pelanggar protokol kesehatan

Sebanyak dua provinsi dan 95 kabupaten/kota belum menyusun peraturan tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Padahal, telah dimandatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440.05-2770 Tahun 2020.

"Sudah 32 provinsi (94%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Selebihnya masih terdapat 2 provinsi (6%) yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Papua," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri), Bahtiar, Rabu (9/9).

"Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 95 kabupaten/kota (18%) yang belum, 73 kabupaten/kota (14%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota (68%)," sambungnya. Ini merujuk data Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah per 9 September.

Sebanyak 95 daerah tingkat (dati) II yang belum menyelesaikan regulasi itu, yakni Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah.

Selanjutnya Kota Binjai, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Lebong, Muko-muko, Rejanglebong, Seluma, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Tanjung Jabung Barat, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kediri, Ngawi, Pamekasan, Sumenep, Tuban, Tulungagung, Kota Kediri, Kabupaten Bima, Manggarai Barat, Melawai, dan Sambas.

Lalu Minahasa Utara, Morowali Utara, Parigi Moutong, Sigi, Tolitoli, Buru, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanibar, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kabupaten Sorong, Tambrauw, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah,  Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

Bahtiar pun mendorong pemerintah daerah (pemda) segera menyusun regulasi tersebut guna meminimalisasi penyebaran coronavirus baru (Covid-19). Juga untuk menjamin kepastian hukum.

"Daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun perkada (peraturan kepala daerah) tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing," sarannya, menukil situs web Kemendagri.

Sponsored

Dirinya berjanji, Kemendagri akan selalu menginformasikan perkembangan tentang hal ini. "Kami akan terus update."

Berita Lainnya
×
tekid