sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Abraham Samad wanti-wanti rencana revisi UU Tipikor

Abraham Samad mengaku mendukung revisi UU Tindak Pidana Korupsi selama meningkatkan pemberantasan korupsi.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 25 Mei 2018 11:32 WIB
Abraham Samad wanti-wanti rencana revisi UU Tipikor

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat ini sudah bagus. Karenanya Samad mewanti-wanti agar jika dilakukan perubahan dan revisi, maka harus dipastikan isinya harus menjadi lebih baik lagi. 

"Lebih responsif terhadap pemberantasan korupsi, tetapi kalau ternyata revisinya lebih buruk daripada UU sebelumnya, tidak perlu dilakukan revisi," kata Abraham Samad saat bertandang ke DPP PKS di Jakarta, Kamis (24/5).

Sementara itu, berkenaan dengan wacana yang digulirkan ketua KPK Agus Rahardjo tentang perlunya revisi UU Tipikor untuk menindak korupsi di sektor swasta, Samad juga memberi penekanan serupa. Menurutnya, selama revisi UU tersebut membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih baik. 

"Makanya saya bilang kalau revisinya itu lebih meningkatkan pemberantasan korupsi, 'monggo'. Mari kita revisi. Tapi kalau revisinya, justru membuat pemberantasan korupsi mundur maka itu harus dipikirkan. Kalau revisinya membuat agenda pemberantasan korupsinya lebih cepat lagi, maka itu yang harus dilakukan," jelasnya.

Sementara terkait pro kontra kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif, Samad enggan mempersoalkannya. Menurutnya, jika ada regulasi yang mengatur hal itu, maka sudah seharusnya untuk ditaati.

Meski demikian, Samad jjuga mendorong partai politik memiliki code of conduct yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif. Hal itu akan menjadi dasar bagi partai untuk tidak mencalonkan orang-orang yang sudah berstatus narapidana.

Akan tetapi, jika tidak memiliki hal tersebut yang bisa dijadikan sebuah rujukan, maka akan kesulitan bagi partai untuk tidak mencalonkan orang-orang yang sudah berstatus napi. 

"Saya ingin mendorong parpol punya code of conduct, kode etik ya," jelasnya. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid