sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aceh perketat syarat salat Iduladha di zona kuning-merah

Kurva epidemiologi Covid-19 Aceh belum stabil.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 29 Jul 2020 07:26 WIB
Aceh perketat syarat salat Iduladha di zona kuning-merah

Pelaksanaan salat Iduladha 1441 H di Aceh dapat dilaksanakan di zona hijau lantaran kurva epidemiologi coronavirus baru (Covid-19) belum stabil. Sedangkan di zona kuning hingga merah tergantung kepala daerah setempat.

"Tren kasus Covid-19 Aceh belum stabil. Kemarin dilaporkan tiga kasus baru. Hari ini melonjak 22 kasus, sehingga totalnya sudah mencapai 193 kasus," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Selasa (28/7).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkonfirmasi 193 kasus positif Covid-19 di Aceh hingga 28 Juli, pukul 12.00. Sebanyak 91 pasien dinyatakan sembuh, 10 meninggal dunia, dan sisanya masih menjalani perawatan.

Sementara itu, terdapat sembilan zona hijau di Aceh mencakup Gayo Lues, Simeulue, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Pidie, Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Nagan Raya, dan Pidie Jaya. Kemudian, 12 zona kuning di Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Kota Banda Aceh, Aceh Barat, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bener Meriah serta dua zona oranye di Aceh Besar dan Aceh Barat Daya.

"Zonasi risiko daerah tersebut dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan scoring dan pembobotan, seperti indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan," urai SAG, sapaannya.

Meski salat Iduladha dapat dilaksanakan di zona hijau, dia mengingatkan, protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat. Ini sesuai surat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kepada kepala daerah, 20 Juli.

"Sedangkan di daerah zona kuning dan zona oranye/merah, tergantung pada keputusan bupati/wali kota masing-masing setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.

Protokol kesehatan pun diterapkan saat penyembelihan kurban meliputi kebersihan tenaga (personal hygine), tempat, dan peralatan yang dipergunakan. Demikian pula dengan prinsip jaga jarak kala pembagian daging kepada masyarakat.

Sponsored

"Protokol kesehatan satu-satunya cara efektif pencegahan penularan virus corona, selain juga terus berdoa kepada Allah Swt agar kita semua mendapat perlindungan-Nya," tutup SAG, mengutip situs web Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid