sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada 11 Pati Polri siap gantikan Tito Karnavian

Polri telah menyusun nama-nama untuk menggantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 22 Okt 2019 17:56 WIB
Ada 11 Pati Polri siap gantikan Tito Karnavian

Sebanyak 11 perwira tinggi atau Pati Polri siap menggantikan Jenderal Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri. Kesebelas perwira tersebut disiapkan setelah merespons kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberhentikan Tito Karnavian sebagai Kapolri per Senin (22/10). Belasan orang tersebut saat ini berstatus jenderal bintang tiga.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan pihaknya telah memiliki perencanaan untuk menyusun nama-nama yang menggantikan Jenderal Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri.

Namun demikian, kata Asep, perencanaan itu hanya akan dieksekusi setelah Presiden Joko Widodo resmi melantik para menteri kabinetnya pada Rabu (23/10). Nama-nama yang muncul untuk menggantikan Tito pun masih dalam pertimbangan.

“Secara internal itu sudah ada mekanismenya, ya. Tinggal menunggu bagaimana hasil keputusan dari presiden nanti,” kata Asep di Mabes Polri pada Selasa (22/10).

Asep mengungkapkan, mekanisme di instansi Polri terkait perubahan jabatan tertuang dalam surat telegram resmi. Menurutnya, surat telegram itu juga akan dikeluarkan setelah pelantikan esok (23/10). "Tentu kami masih menunggu pengumuman resminya dulu ya. Harap bersabar," katanya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna pada Selasa (22/10), DPR RI menyetujui usulan Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jenderal Pol Tito Karnavian dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

"Kami memohon persetujuan kepada dewan apakah dapat disetujui," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Lalu seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju usulan presiden memberhentikan Tito sebagai Kapolri. Dia mengatakan, alasan pengunduran diri tersebut karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.

Sponsored

Puan mengatakan, permintaan pengunduran diri tersebut sesuai surat Presiden nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 perihal permintaan pemberhentian Kapolri. “Sesuai dengan ketentuan ayat 1 dan 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dinyatakan bahwa ayat 1 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujar Puan.

Selanjutnya, Pasal 2 UU Kepolisian menyebutkan bahwa usul pengangkatan Kapolri diajukan Presiden kepada DPR beserta alasannya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid