sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada 18 persoalan dan masalah di internal KPK

18 persoalan didominasi oleh Deputi Penindakan KPK.  

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Apr 2020 21:25 WIB
Ada 18 persoalan dan masalah di internal KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengevaluasi kinerja KPK. Ada 18 isu permasalahan dari kedeputian lembaga antirasuah itu. Persoalan tersebut dibahas, dalam rapat koordinasi pengawasan dewan pengawas dengan pimpinan KPK triwulan pertama.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, 18 isu yang dibahas dalam rapat itu didominasi atas persoalan Deputi Penindakan yang dilaporkan ke pihaknya. Namun, dia tidak merinci 18 persoalan dan kesepakatan itu secara detil.

"Kesepakatan yang diperoleh dari 18 permasalahan tersebut, yaitu dilaksanakan perbaikan terhadap 18 persoalan oleh KPK," kata Tumpak, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (27/4).

Selain membahas belasan persoalan tersebut, Dewan Pengawas KPK juga melakukan evaluasi terhadap kinerja Firli Cs. Adapun, pembenahan Komisioner KPK itu, meliputi persoalan terkait perspektif pemangku kepentingan, masalah internal, serta pertumbuhan dan pembelajaran perspektif keuangan. "Hasil kesimpulan, bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap perspektif tersebut," ujar Tumpak.

Sponsored

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK mempunyai wewenang untuk melakukan proses pengawasan terhadap kelembagaan KPK. Ketentuan itu, termaktub dalam Pasal 37 B butir a dan f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Tumpak mengatakan, proses evaluasi dan pengawasan akan dilakukan secara bertahap. Hasil evaluasi itu, nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI dalam satu tahun sekali.

Berita Lainnya
×
tekid