sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Adu argumen uang ketok di sidang Zumi Zola

Zumi Zola dan salah satu saksi beradu argumen tekait surat perintah untuk uang ketok tersebut.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 22 Okt 2018 14:42 WIB
Adu argumen uang ketok di sidang Zumi Zola

Zumi Zola Zulkifli kembali menjalani persidangan lanjutan kasus suap proyek uang ketok Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. Pada persidangan dengan agenda pembacaan saksi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, Zumi Zola dan salah satu saksi beradu argumen tekait surat perintah untuk uang ketok tersebut.

Adu argumen ini bermula dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yanto yang mengonfirmasi kepada para tersangka terkait kebenaran surat ketok palu yang menjadi bukti bahwa para saksi menerima uang. Pertanyaan ini ditanyakan hakim kepada salah satu saksi anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi.

"Saya tanya sama anda apakah pernah menerima uang DPRD 2017-2018 untuk menambah anggaran RAPBD Jambi dari Pak Zumi Zola? Memang ada surat perintah?," tanya Hakim Yanto kepada Elhelwi di Pengadilan, Senin, (22/10).

Elhelwi kemudian membantah pertanyaan hakim tersebut. "Saya tidak pernah menerima uang, soal surat pernyataan juga tidak pernah," kata Elhelwi.

Hakim kembali mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa Zumi Zola Zulkifli selaku mantan Gubernur Jambi pertanyaan yang sama. Namun, jawaban Zumi Zola tidak searah dengan anggota DPRD tersebut.

"Untuk uang saya pernah menyuruh staf saya untuk mengamankannya berikut dengan surat perintah tersebut. Tapi mereka bilang ada yang kurang," kata Zumi Zola.

Hakim Yanto kembali meminta konfirmasi perihal 'mengamankan dan surat perintah juga ada yang kurang' kepada Zumi Zola.

Zumi menjelaskan perintah pengamanan tersebut supaya ada penambahan anggaran pada RAPBD 2017-2018 nantinya. Namun pengakuan Zumi Zola tersebut disampaikan dengan malu-malu.

Sponsored

"Iya maksudnya untuk mengamankan penambahan anggaran," ucap Zumi Zola singkat.

Menanggapi pernyataan Zumi Zola, Jaksa Penuntut KPK pun kemudian membacakan lagi fakta persidangan yang dimiliki pihaknya. 

Usai dilantik sebagai gubernur pada 12 Februari 2016, Zumi membentuk tim yang diketuai Apif, dengan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaduddin alias Iim. Sejak saat itu, Iim membiayai kegiatan Zumi sebagai Gubernur yang mencapai Rp1,235 miliar.

Pada November 2016, Zumi memerintahkan Apif untuk meminta Lim dan Dodi Irawan selaku salah satu Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meminta fee (ijon) dari para rekanan. Dari situ terkumpul total Rp33,404 miliar yang berasal dari ijon proyek Tahun Anggaran 2017.

Zumi juga memerintahkan Asrul Pandapotan Sihotang selaku orang kepercayaannya, untuk mengumpulkan fee dari para rekanan melalui Arfan yang menjabat Plt Kadis PUPR. Akhirnya terkumpul satu unit mobil Toyota Alphard D 1043 VBM dari Joe Fandi Yoesman alias Asiang pada Agustus 2017 dan uang senilai total Rp2,77 miliar dan US$147.300.

Tim abal-abal ala Zumi Zola tersebut kemudian juga memastikan agar RAPBD Jambi bisa dinaikan menjadi 20% dari kesepakatan anggaran sebelumnya. 

Dalam perkara ini Zumi Zola juga menerima uang dari Arfan senilai Rp3,068 miliar, US$30.000, dan 100.000 dollar Singapura.

Kasus ini bermula dari KPK yang sudah lebih dulu menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi Supriyono, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, Plt Kadis PUPR Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan "uang ketok palu" sebesar Rp6 miliar untuk memuluskan proyek DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar pada saat OTT berlangsung. Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola. 

Berita Lainnya
×
tekid