sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada apa dengan layanan BUMN kita?

Bank Mandiri, Pertamina, Garuda Indonesia hingga Krakatau Steel belum lama ini disorot karena sejumlah persoalan layanan yang membelit.

Mona Tobing  Alfiansyah Ramdhani Akbar Ridwan
Mona Tobing Alfiansyah Ramdhani | Akbar Ridwan Kamis, 08 Agst 2019 12:52 WIB
Ada apa dengan layanan BUMN kita?

Pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) kembali menambah panjang sorotan masyarakat atas buruknya kinerja perusahaan pelat merah.

Sebelum pemadaman listrik oleh PT PLN (Persero), sejumlah BUMN mendapat sorotan terkait layanannya. Bank Mandiri misalnya, Juli lalu mengalami gangguan sistem error yang mengakibatkan saldo sejumlah nasabah mengalami pengurangan dan penambahan. 

Atas peristiwa tersebut, sejumlah nasabah Bank Mandiri panik dan mendatangi sejumlah kantor cabang Bank Mandiri untuk mempertanyakan jumlah saldonya. Belakangan, potensi kerugian yang dialami bank dengan logo pita tersebut ditaksir mencapai Rp10 miliar. 

BUMN lain yang juga terkena masalah adalah PT Pertamina (Persero) yang tersandung kasus tumpahan minyak yang mengakibatkan pencemaran di Laut Karawang akibat kebocoran gas pada Juli. Kemudian, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melakukan sejumlah pengurangan tenaga kerja. 

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga sempat menjadi perhatian masyarakat karena laporan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) terhadap seorang Youtuber, Rius Vernandes. Rius dipolisikan oleh Sekarga karena dinilai dugaan pencemaran nama baik perusahaan. 

Atas sejumlah persoalan yang dihadapi BUMN, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyarankan, Standar Pengawasan Intern (SPI) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mesti diperkuat. Firdaus menilai persoalan yang dihadapi BUMN saat ini akibat penyimpangan pada aspek pendapatan, belanja dan investasi pada sejumlah BUMN.

Merujuk audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya menyebut BUMN mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,471 triliun pada semester 1 Tahun 2016 hingga semester 2 Tahun 2018 dikarenakan mekanisme SPI yang belum berjalan sepenuhnya atau tidak berjalan sama sekali pada tubuh BUMN.

Padahal SPI posisinya penting dengan posisi pada struktur yang tinggi, sehingga dapat langsung berkoordinasi antara direktur utama dan komisaris agar memiliki kekuasaan yang lebih mengikat.

Sponsored

“Jadi jika ada sesuatu, SPI bisa melaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dalam level pimpinan manajemen. Bukan hanya manajer SPI,” ujar Firdaus. 

Firdaus mengusulkan apabila BUMN telah memiliki SPI, ada baiknya dilakukan perbaikan agar tidak sekedar dianggap formalitas belaka. Fungsi dan kewenangan SPI juga harus direvitalisasi misalnya dengan mengadopsi kinerja KPK, agar mempunyai fungsi dan mekanisme yang lebih komprehensif.

SPI juga dapat melakukan risiko analisis, audit, dan melakukan rekomendasi. Agar rekomendasi yang diusulkan SPI dapat mengikat. 

Berita Lainnya
×
tekid