sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada aroma gratifikasi Pemkot Surabaya hibahkan tanah ke Polda Jatim

Pemkot Surabaya menghibahkan tanah di saat Polda Jatim menangani kasus jalan amblas.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 25 Jul 2019 13:52 WIB
Ada aroma gratifikasi Pemkot Surabaya hibahkan tanah ke Polda Jatim

Keputusan Pemerintah Kota Surabaya menghibahkan tanah kepada Polda Jawa Timur disebut beraroma gratifikasi. Pasalnya, ada beberapa hal yang dinilai janggal dalam pemberian tanah tersebut. Demikian disampaikan Ketua Pusat Kajian Tanah (Pukat), M Mufti Mubarak. 

Mufti mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menghibahkan tanah ke Polda Jawa Timur untuk pembangunan tiga kantor Polsek baru di Surabaya meliputi Gunung Anyar, Lakarsantri, dan Bulak. Pemberian hibah tanah itu dianggap melanggar karena diberikan tanpa ada persetujuan dari DPRD Kota Surabaya.

"Selain tanpa persetujuan dewan, hibah tersebut terkesan dipaksakan. Mengingat diberikan di saat menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota," kata Mufti di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (25/7).

Karena itu, Mufti menilai, pemberian hibah kali ini masuk dalam kategori gratifikasi. Terlebih, banyak kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Jawa Timur. Salah satunya terkait kasus amblasnya Jalan Gubeng. Hal ini, kata Mufti, semakin mengindikasikan adanya aroma gratifikasi. 

"Kenapa kok ke Polda? Padahal BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jawa Timur saja belum punya tanah. Ini masuk delik gratifikasi," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, pemberian gratifikasi dari Pemkot Surabaya ke Polda Jatim itu bisa saja diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, ini bisa menjadi peluang KPK untuk mengusut pemberian gratifikasi tersebut.

“Wali kota harus bertanggung jawab," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 pada Pasal 55 ayat 3, Pasal 68 ayat 1 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 19 Tahun 2016 pada Pasal 331 ayat 2, Pasal 335 ayat 1 dan ayat 2 huruf o, hibah bisa diberikan setelah ada persetujuan DPRD, kecuali jika diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Sponsored

“Kalau disebut kepentingan umum kan mestinya ada manfaat bagi masyarakat. Ini Polri sudah punya anggaran kenapa masih dikasih hibah,” ujarnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Reni Astuti, membenarkan perjanjian hibah dan berita acara belum dilakukan oleh pihak Pemkot Surabaya. Ia menegaskan prinsip pemindahtanganan barang milik dengan cara hibah harus mengacu kepada PP 27 Tahun 2014 dan Permendagri 19 Tahun 2016.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, ada 23 kategori masuk kegiatan yang diperuntukkan untuk kepentingan umum, di antaranya fasilitas TNI dan Kepolisian RI. Pemberian tanah untuk Polsek baru tersebut masuk bagian dari kepentingan umum.

Saat ditanya apakah dalam persoalan ini, Pemkot Surabaya perlu melapor ke DPRD Surabaya, Reni mengatakan untuk lebih baiknya dilaporkan ke dewan. “Sebaiknya begitu, karena itu yang saya tanyakan saat rapat banggar,” ujar Reni. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid