sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada istilah 'King Maker' dalam kasus Djoko Tjandra cs

Boyamin mengaku, istilah 'King Maker' tidak bisa diberikan ke Bareskrim Polri atau Kejagung.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 16 Sep 2020 22:31 WIB
Ada istilah 'King Maker' dalam kasus Djoko Tjandra cs

Muncul istilah ‘King Maker’ dalam percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Dewi Kolopaking. Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Menurut dia, istilah itu kerap disampaikan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan Djoko Tjandra sendiri.

"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan Djoko Tjandra juga," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Boyamin menyatakan, istilah tersebut termasuk ke dalam barang bukti yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain 'King Maker', dokumen yang diberikan juga berisi informasi mengenai "Bapakku-Bapakmu" dan sejumlah inisial.

Terkait istilah 'King Maker', Boyamin mengaku, tak bisa membawanya ke Polri atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, kedua institusi penegak hukum tersebut sudah mau selesai dalam penyidikan perkara yang ditanganinya.

"Karena Kejagung sudah buru-buru (mau) cepat selesai, PSM sudah P21. Di Bareskrim juga nampaknya sebentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," ujarnya.

Oleh karenanya, Boyamin berharap setelah diserahkan kepada KPK, lembaga antisuap itu bisa segera mendalaminya. Kalau masih memungkinkan, imbuhnya, komisi antirasuah bisa ambil alih kasus Djoko Tjandra cs.

"Tapi melihat nama 'King Maker' itu, kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti 'King Maker' itu siapa? Karena dari pembicaraan terungkap nampaknya di situ ada istilah 'King Maker'," jelasnya.

Sponsored

Sebelumnya, Boyamin mengirim surat bahan supervisi kepada KPK saat melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra cs bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9). Kedatangannya ke komisi antisuap, Rabu (16/9), untuk memberikan bukti surat tersebut.

Dalam materi usulan supervisi yang disampaikan pekan lalu, Boyamin mengendus istilah "Bapakku-Bapakmu", sering dilontarkan olah Jaksa PSM dan pengacara ADK.

Boyamin menambahkan, KPK juga dipandang perlu mendalami beberapa inisial, seperti  T, DK, BR, HA dan SHD, yang diduga sering disebut oleh Pinangki, Anita, dan Djoko dalam rencana fatwa Mahkamah Agung.

Terkait itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya membuka kans menangani perkara istilah "Bapakmu-Bapakku" dalam kasus Djoko Tjandra. Namun, apabila memang ada pihak lain yang terlibat dan didukung oleh bukti, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kejagung atau Bareskrim Polri.

"Maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi. Jadi, kami akan melihat dan menelaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," ujar Nawawi.

Berita Lainnya
×
tekid