sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada perbedaan signifikan laporan kepada KY selama pandemi

Aduan publik tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) turun drastis pada 2020-2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 03 Mei 2021 16:13 WIB
Ada perbedaan signifikan laporan kepada KY selama pandemi

Ada perbedaan signifikan laporan yang masuk Komisi Yudisial (KY) saat sebelum dan selama pandemi Covid-19. Aduan publik tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) turun drastis pada 2020-2021 atau masa pagebluk.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, menyampaikan, ada 1.300 laporan pada kuartal I 2019. Sementara pada 2020, masa awal Covid-19 di Indonesia, laporan yang diterima KY ada 474 dan Kuartal I 2021 terdapat 494 laporan.

"Setelah diperiksa, ditangani, kemudian tahapan akhirnya pada sidang pleno, di tahun 2019 ada 445 laporan yang merupakan dari sidang pleno. Sedangkan di tahun 2020 sekitar 50%-nya, yaitu 216 dan tahun 2021 ini juga berkurang jadi 94 (laporan)," ujarnya saat jumpa pers secara virtual, Senin (3/5).

Dalam pemberian usulan sanksi, Sukma mengatakan, pun terjadi penurunan. Pada 2019, KY mengusulkan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada 124 hakim, lalu 95 hakim pada 2020 dan pada kuartal I 2021 jumlahnya 48 hakim.

"Itu memang angkanya berbeda cukup signifikan. Jadi, di dua tahun terkahir ini, 2020-2021, ketika pandemi, memang cenderung lebih sedikit angka yang ada," ucap Sukma.

Sebagai informasi, terdapat 178 laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dianalisis dan diperiksa KY pada kuartal I 2021. Dari jumlah tersebut, saat ini ada 94 laporan masyarakat yang dibahas dalam sidang pleno KY.

"27 laporan dinyatakan terbukti ada dugaan pelanggaran KEPPH dan 67 tidak terbukti," ujarnya.

Sidang pleno KY juga memutuskan usulan pemberian sanksi terhadap 48 hakim. Dari jumlah tersebut, 36 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang, dan 2 hakim sanksi berat. Kata Sukma, usulan pemberian sanksi sudah diserahkan kepada MA.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid