sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada perkembangan baru pada kasus suap Meikarta milik Lippo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada perkembangan nama-nama baru dalam kasus suap Meikarta milik Lippo Group.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 24 Jul 2019 23:46 WIB
Ada perkembangan baru pada kasus suap Meikarta milik Lippo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada perkembangan nama-nama baru dalam kasus suap Meikarta milik Lippo Group.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan terdapat pengembangan baru terkait perkara kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Dikatakan Febri, pengembangan itu berdasarkan adanya nama-nama baru muncul dalam persidangan yang diduga turut menerima aliran dana praktik rasuah tersebut.

"Untuk kasus Meikarta ini kami pastikan ada pengembangan ya. Karena memang cukup banyak nama yang muncul di fakta persidangan," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7). 

Menurutnya, perkembangan perkara itu dapat ditelusuri dengan menganalisis dari beberapa fakta yang muncul dalam persidangan. Namun, dia enggan merinci pengembangan tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan atau penyeludikan.

"Proses yang muncul di persidangan itu pasti dicermati. Saya tidak bicara spesifik ya terkait dengan fakta yang mana atau bukti yang mana. Nanti jika sudah ada informasi yang lebih lengkap dengan pengembangan perkara ini akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.

Namun demikian, Febri mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk mengusut perkara tersebut. Dia memastikan, tim penyidik akan menelusuri semua pihak yang muncul dalam fakta persidangan.

"Yang pasti KPK tentu memiliki komitmen untuk menangani kasus. Secara keseluruhan peran dari masing-masing pihak yang muncul di fakta persidangan itu pasti menjadi concern dan perhatian dari KPK," ujar Febri.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, disinyalir terdapat peran korporasi terlibat praktik rasuah itu. Hal itu juga pernah diungkap oleh saksi Ju Kian Salim yang dihadirkan penuntut umum KPK dalam persidangan.

Ju Kian menyebut PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek yang merupKan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk., pernah memberi uang suap kepada para pejabat di Pemkab Bekasi. 

Beberapa jajaran Pemkab Bekasi pun telah divonis bersalah dalam perkara itu. Selain itu, beberapa pihak Meikarta juga turut dijatuhi hukuman.

Adapun sembilan nama yang telah divonis dalam perkara itu dijatuhi hukuman yang bervariasi oleh majelis hakim. Mereka adalah eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, divonis 6 tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan 90.000 dolar Singapura. 

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada empat anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili. Mereka divonis 4,5 tahun penjara.

Sedangkan empat terpidana dari pihak swasta yang menjadi pemberi suap juga telah divonis oleh majelis hakim. Mereka ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun, dua konsultan Lippo Group  Taryadi dan Fitra Djaja Purnama divonis 1,5 tahun, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen divonis 3 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid