sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Ada potensi kerugian triliunan rupiah dalam pengelolaan PLTSa

Hal ini ditemukan dari kajian yang dilakukan bertajuk "Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik Terbarukan" (EBT).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 06 Mar 2020 17:26 WIB
KPK: Ada potensi kerugian triliunan rupiah dalam pengelolaan PLTSa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 triliun dalam menjalankan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) setiap tahunnya. Hal ini ditemukan berdasarkan kajian bertajuk "Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik Terbarukan (EBT)".

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menerangkan, potensi kerugian itu dihitung dari biaya pengelolaan sampah pemerintah ke badan usaha setiap tahunnya sebesar Rp2,03 miliar. Potensi itu, juga dihitung atas subsidi yang diberikan negara kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp1,6 triliun, berdasarkan selisih harga tarif beli listrik PLTSa.

"Potensi kerugian dari program ini pertahun mencapai Rp3,6 triliun. Padahal, proyek ini kontraknya 25 tahun. Sehingga, kemudian Rp3,6 triliun dikali selama 25 tahun," kata Ghufron, saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Akar masalah tersebut bersumber dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan itu membuat harga pengelolaan sampah menjadi listrik tidak ekonomis.

Sebab, tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan dalam aturan itu sebesar US$13 sen perKWh. Jauh lebih tinggi dengan tarif listrik tenaga uap yakni, US$4 sen perKWh.

"Selisihnya ada US$9 sen (perKWh). US$9 sen (perKWh) ini siapa yang subsidi? PLN kan secara perusahaan pasti mikir, uangnya dari siapa? Kalau dari kami merugikan. Apakah APBN mau subsidi? Ini yang menjadi kajian kami Dari sisi bisnisnya itu tidak efisien bahkan cenderung merugikan," tutur Ghufron.

Di samping itu, Ghufron menilai, belum ada teknologi yang mumpuni mengubah sampah menjadi energi listrik. Karena itu, dia menyarankan agar pengelolaan sampah dapat dialihkan menjadi energi lain selain listrik.

"Misalnya, seperti briket, kompos atau yang lain. Sebenarnya ini kan mau menyelesaikan masalah sampah untuk kemudian ke listrik. Sampai saat ini teknologinya di beberapa kota tidak mencapai hasil yang diharapkan," papar Ghufron.

Sponsored

KPK juga menyarankan agar pemerintah merevisi aturan tersebut. "Rekomendasi KPK adalah revisi Perpres Nomor 35 tahun 2018 agar investasi bisa berjalan," papar Ghufron.

Berita Lainnya
×
tekid