sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada tambahan 166 kamar isolasi pasien Covid tanpa gejala di Jakarta

Belum dapat dipastikan berapa kapasitas tempat tidur yang disiapkan pada fasilitas tambahan isolasi tersebut.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 29 Sep 2020 16:26 WIB
Ada tambahan 166 kamar isolasi pasien Covid tanpa gejala di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan tiga tempat isolasi bagi pasien Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

Ketiga tempat isolasi itu berada di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara. Kemudian, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur. Terakhir di Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan, jumlah kamar yang akan disiapkan dari tiga tempat isolasi tambahan pasien tanpa gejala itu sebanyak 166 kamar.

"Jumlah total kamar yang tersedia ada 166 kamar," ujar Fify saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/9).

Rinciannya, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta sebanyak 52 kamar, Graha Wisata Ragunan tersedia sebanyak 66 kamar, dan Graha Wisata TMII memiliki 48 kamar.

Fify mengatakan, Dinkes sedang melakulan kajian ihwal penempatan tempat tidur di setiap kamar agar sesuai dengan protokol kesehatan penyebaran Covid-19. Itu artinya, belum dapat dipastikan berapa kapasitas tempat tidur yang disiapkan pada fasilitas tambahan isolasi tersebut.

“Ada kamar yang sebelumnya diisi dua tempat tidur untuk OTG mungkin hanya diisi satu. Kamar diisi enam tempat tidur mungkin hanya bisa diisi tiga hingga empat orang dengan pertimbangan khusus,” papar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sponsored

Kepgub tersebut diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September 20201. Kepgub tersebut menyebutkan pembiayaan memenuhi fasilitas tempat isolasi, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid