Ade Armando diperiksa polisi soal meme Joker Anies Baswedan
Ade Armando akan diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ade Armando hari ini. Dia akan diperiksa ihwal konten yang diunggahnya di media sosial.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini mengatakan, dirinya akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Jam 10.00 di Divisi Cyber Krimsus Polda," kata Ade Armando saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11).
Dia mengatakan, dirinya akan menjelaskan ihwal unggahan meme Anies Baswedan yang diedit sebagai tokoh Joker di media sosial Facebook-nya. Unggahan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya hari ini akan diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah Joker," ucapnya.
Ini merupakan panggilan pertama bagi Ade. Ia berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Adapun Fahira Idris sebagai pelapor, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Laporan Fahira tercatat dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.