sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Adik Bupati Muna ditahan atas kasus suap dana PEN

LM Rusdianto Emba ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 27 Jun 2022 17:16 WIB
Adik Bupati Muna ditahan atas kasus suap dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan LM Rusdianto Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Kasus ini menyeret nama Bupati nonaktif Kolaka Timur dan sejumlah pejabat lainnya.

Rusdianto yang merupakan adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 16 Juli 2022," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6).

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke pada Kamis (23/6). Namun, Rusdianto terpantau absen saat penahanan Sukarman.

"KPK mengimbau agar LM RE untuk secara kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidikan berikutnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (23/6).

Rusdianto yang berperan sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Sukarman Loke disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur Akbar.  

Sponsored

Kasus ini bermula saat Andi Merya Nur selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan untuk mendapatkan dana tambahan terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur. Andi diketahui menghubungi LM Rusdianto Emba, seorang wiraswasta yang dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan pejabat pemerintah di tingkat daerah maupun pusat untuk memperlancar proses pengusulan dana.

Rusdianto kemudian menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sukarman lantas menghubungi Laode M Syukur Akbar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. Laode diketahui merupakan kolega dekat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat Mochamad Ardian Noervianto.

Andi memercayakan kepada Rusdianto dan Sukarman untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN senilai Rp350 miliar yang diajukan ke Kementerian Keuangan.

Sukarman, Laode, dan Rusdianto juga diduga terlibat aktif mengurusi agenda pertemuan Andi dengan Ardian. Dari pertemuan tersebut, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan pemberian uang Rp2 miliar.

Adapun proses pemberian uang dari Andi pada Ardian dilakukan melalui transfer rekening bank dan tunai dengan perantaraan Rusdianto, Sukarman, dan Laode. Sukarman dan Laode kemudian diduga menerima sekitar Rp750 juta dari Andi melalui Rusdianto.

Berita Lainnya
×
tekid