sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Adik ipar Nurhadi diperiksa KPK

Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 06 Okt 2020 10:49 WIB
Adik ipar Nurhadi diperiksa KPK

Adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rahmat Santoso, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Hiendra diketahui tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Selain Hiendra, dalam perkara itu lembaga antisuap juga menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) sebagai tersangka.

"Penyidik mengonfirmasikan terkait dengan dugaan pengurusan perkara yang aktif dilakukan oleh tersangka HS melalui perantaraan RHE yang nantinya diteruskan kepada NHD," kata Ali dalam keterangannya, Senin (5/10).

Untuk diketahui, Rahmat berprofesi sebagai pengacara pada Rahmat Santoso & Partners. Sementara dalam perkara tersebut, Nurhadi dan Rezky diketahui segera sidang. Penyidik KPK sudah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya direncanakan bakal diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. "Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020," katanya beberapa waktu lalu.

Dua tersangka ditahan di rutan berbeda. Nurhadi menghuni Rutan Cabang KPK C1, sedangkan Rezky di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Selama proses penyidikan, sekitar 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.

"JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor," jelasnya.

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, temasuk kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sponsored

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid