sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus adu tembak anggota polisi, Komnas HAM akan minta keterangan semua pihak

Komnas HAM akan memeriksa seluruh pihak terkait dengan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 15 Jul 2022 06:52 WIB
Usut kasus adu tembak anggota polisi, Komnas HAM akan minta keterangan semua pihak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan memeriksa seluruh pihak terkait dengan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Pengusutan kasus akan dilakukan secara independen, menyusul hengkangnya Komnas HAM dari tim khusus yang dibentuk Kepala Polri.

"Seperti kasus-kasus yang lain, semua pihak akan dimintai keterangan, karena itu juga bagian dari haknya setiap pihak yang masuk dalam peristiwa ini untuk juga memberikan keterangan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Khoirul Anam dalam keterangan video, Kamis (14/7).

Anam mengatakan, dalam prosesnya Komnas HAM akan menjaga prinsip-prinsip imparsialitas. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan seluruh pihak, termasuk barang bukti untuk mengungkap fakta di balik kasus baku tembak, Jumat (8/7) lalu, yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Kalau ditanya apakah akan memanggil si A memanggil si B dan sebagainya, pasti. Ketika kami butuhkan keterangannya, kami butuhkan untuk mengungkapkan fakta, pasti kami akan melakukan itu semua," ujar Anam.

Anam berharap, kerja tim penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM dalam kasus ini dapat segera selesai. Namun, hal ini tergantung juga dari pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam proses pengusutan kasus.

"Kami targetkan secepat mungkin, karena memang kami enggak bisa menentukan saat ini, selama 1 bulan atau 1,5 bulan misalnya, itu tergantung pada semua pihak," terangnya.

Selain itu, Anam mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian untuk bersama-sama mengusut kasus ini. Namun, ia menegaskan Komnas HAM akan bekerja secara independen.

Sponsored

Meski begitu, kata Anam, koordinasi akan tetap dilakukan sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing tim. Ada komitmen bersama yang telah dibicarakan untuk mendukung proses pengusutan kasus.

"Kami diberikan komitmen seluas-luasnya untuk mengakses semua hal yang kita butuhkan untuk membuat terangnya peristiwa, yang kami butuhkan untuk teman-teman khususnya di bagian pemantauan dan penyelidikan untuk bekerja mengungkap kasus ini," jelas Anam.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menyatakan hengkang dari tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo hingga Brigadir J meninggal dunia.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari kejadian adu tembak antara sesama anggota Polri di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kedua orang itu adalah anggota polisi yang diperbantukan di Divisi Propam Polri, yakni Brigadir J dan Bharada E.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, adu tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E. Itu diduga terjadi setelah Brigadir J melakukan pelecehan dan menondongkan pistol ke istri Kadiv Propam, Putri Ferdy Sambo di kamar pribadi sang tuan rumah. 

Putri meminta tolong. Suara Putri membuat Brigadir J panik lalu keluar dari kamar tersebut. "Mendengar teriakan dari ibu (Putri Ferdy Sambo), Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri dari atas tangga yang jaraknya kurang lebih 10 meter," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/7).

Ramadhan menyampaikan, Bharada E bertanya ada apa kepada ibu Kadiv Propam. Tetapi, Bharada E langsung diserang dengan tembakan oleh Brigadir J. Jarak keduanya hanya 10-12 meter dengan posisi di luar kamar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid