sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Agenda pelemahan KPK: Dari 'cicak vs buaya' hingga TWK

YLBHI endus rencana pelemahan KPK mulai disusun sejak 2019.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 02 Jun 2021 08:15 WIB
Agenda pelemahan KPK: Dari 'cicak vs buaya' hingga TWK

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyampaikan, rencana pelemahan KPK telah didengar secara informal oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi sejak 2019.

"Disinyalir akan ada langkah penyingkiran terhadap pada pegawai kritis KPK dengan pelaksanaan test tertentu disertai stigma Taliban, dan lain-lain. Itu artinya, sejak 2019 rencana pelemahan KPK sudah mulai disusun," ucap Asfinawati dalam diskusi LP3ES bertajuk "Integritas, Pelemahan KPK Dan Negara Hukum Indonesia", Selasa (1/6/2021).

Ia melanjutkan, proses pelemahan terhadap KPK sebagai ujung tombak perang terhadap pemberantasan korupsi merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda pelemahan KPK sejak era 'cicak vs buaya' (cicak vs buaya ke-4).

"Proses yang berurutan terjadi sejak peristiwa Hak Angket terhadap KPK oleh DPR, Pansel KPK yang dimasalahkan publik dan pegawai KPK sendiri karena bermasalah ihwal rekam jejak Firli Bahuri, dan adanya 56 anggota komisi 3 DPR RI yang setuju dengan Firli Bahuri," ungkapnya.

Lebih jauh ia menerangkan, revisi UU KPK pada 2019 adalah langkah pelemahan yang lebih jauh yang kini bermuara pada pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tak tercantum dalam revisi UU KPK dan Perppu No 41/2020.

"Pidato Presiden Jokowi yang meminta 75 orang pegawai KPK tidak diberhentikan memunculkan framing dari mantan anggota Pansel (Panitia Seleksi) KPK bahwa Jokowi inkonsisten dengan revisi UU KPK. Framing tersebut sebenarnya ditujukan untuk menyetir kepala negara dan nalar publik bahwa TWK telah sesuai dengan revisi UU KPK. Juga, untuk menyetujui langkah penyingkiran terhadap 75 orang pegawai kritis KPK," tuturnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan TWK KPK adalah pola yang amat berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil serta perang terhadap korupsi, karena memunculkan stigmatisasi yang mirip dengan Litsus di masa orde baru.

"Litsus adalah skenario mengerikan karena berjalan tanpa adanya proses pembelaan dari yang terkena Litsus. Hal itu harus ditolak sekerasnya, karena kalau proses penyingkiran 75 pegawai KPK dilakukan, jelas menjadikan demokrasi di Indonesia berjalan semakin mundur," terangnya.

Sponsored

Menurutnya, bila pemerintah atau Presiden Jokowi tidak melakukan apa-apa, atau bahkan mendiamkan saja dengan apa yang terjadi di KPK saat ini, maka Presiden bisa dianggap merestui terjadinya pengabaian dan pelanggaran HAM. 

"Presiden bisa dianggap kalah pengaruh dengan para pimpinan KPK. Padahal, presiden sebagai pemegang wewenang tertinggi KPK sesuai UU KPK yang baru, dapat mengambil alih delegasi wewenang telah diberian kepada pimpinan KPK," pungkasnya.

Diketahui, dalam TWK ini ada 75 pegawai dinyatakan tidak lolos. Dari jumlah tersebut, 51 dipecat dan 24 lainnya bakal menjalani pembinaan. Sementara 1.271 pegawai telah dilantik menjadi ASN kemarin.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid