sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ahli hukum nilai hakim MK beri keuntungan pada kubu Prabowo-Sandi

Bivitri Susanti menilai Hakim MK tak pernah memberikan kelonggaran seperti yang diberikan pada kubu Prabowo-Sandi.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Minggu, 23 Jun 2019 19:20 WIB
Ahli hukum nilai hakim MK beri keuntungan pada kubu Prabowo-Sandi

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Hakim Konstitusi memberi keuntungan pada kubu Prabowo-Sandiaga Uno, selaku pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut berupa kelonggaran yang diberikan hakim dalam penyusunan permohonan dan penyusunan alat bukti.

Hakim Konstitusi menerima perbaikan berkas dari pihak pemohon dalam sidang tersebut. Padahal menurut Bivitri, bukti yang diserahkan tersebut tidak masuk dalam hukum acara.

"Pertama yang ingin saya garis bawahi adalah adanya kelonggaran hakim. Kelonggaran hakim dalam arti menerima dulu perbaikan permohonan yang sebenarnya dua kali lipat dari sebelumnya, jadi enggak fair dari pihak yang lain seperti termohon," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Tim hukum Prabowo-Sandi pertama kali mengajukan permohonan sebanyak 37 halaman. Mereka kemudian memperbaiki permohonan tersebut menjadi 146 halaman. 

"Bayangkan kalau kita ujian, kita siap baca yang 37 halaman tadi, terus tahu-tahu yang diuji 146 halaman. Harus diketahui, bahwa semua dalil itu harus dijawab oleh termohon maupun pihak terkait. Jadi hakim berikan kelonggaran," katanya.

Selain itu, hakim konstitusi juga memberikan kelonggaran waktu untuk merapikan alat bukti yang tidak disusun dengan baik oleh tim hukum Prabowo-Sandi. Lazimnya, hakim akan menolak alat bukti yang tidak tersusun rapi.

"Kalau saya lihat raut muka hakim (saat itu Saldi Isra) agak kesal, karena biasanya kalau bukti enggak disususn dengan baik bisa enggak diterima dan akan dimarahi," ujarnya.

Meski demikian, Bivitri menilai kelonggaran hakim yang diberikan kepada tim hukum Prabowo-Sandi dapat dimaklumi. "Saya kira ini bisa dipahami, karena memang ini kasus yang high political. Mereka juga ingin semuanya maksimal," ucapnya.

Sponsored

Bivitri menyebut, kelonggaran semacam itu tidak pernah terjadi dalam persidangan yang dijalankan MK. 

Meski demikian, proses pemeriksaan dalam sidang MK telah berakhir pada Jumat (21/6) lalu. Selanjutnya, Hakim Konstitus akan melakukan Rapat Permusyawaratan hakim sebelum menentukan putusan yang akan disampaikan pada 28 Juni 2019 pekan depan. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid