sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi ahli I Nyoman persoalkan OTT KPK: Tak punya landasan hukum

Menurut ahli hukum pidana STIH IBLAM, OTT KPK tidak diatur dalam KUHAP.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 07 Nov 2019 14:56 WIB
Saksi ahli I Nyoman persoalkan OTT KPK: Tak punya landasan hukum

Ahli hukum pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Legal Management (STIH IBLAM), Abdul Chair Ramadhan, menyatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tak memiliki landasan hukum. Menurutnya, tindakan itu merupakan perkembangan lembaga penegak hukum yang tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"OTT tidak dikenal dan memang tidak diatur dalam KUHAP. Secara prosedural, baik dari sistem pembentukan KUHAP maupun maksud yang terkandung dalam pembentukan UU secara teologis, tidak ditafsirkan lain dan berlainan, bahwa OTT adalah hal lain dengan definisi, batasan, pengertian, dengan tertangkap tangan," kata Abdul saat menjadi saksi ahli untuk pihak I Nyoman Dhamantra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Dia mengaku tidak menemukan definisi atau kajian tentang strategi lembaga penegak hukum, untuk menangkap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana melalui prosedur OTT.

"Karena sampai sekarang, ahli belum menemukan dalil argumentatif maupun pendekatan penafsiran, baik secara teologis, teoretika terhadap pembenaran OTT. Itu menyimpang dari ketentuan pasal 1 angka 19 KUHAP," kata Abdul.

Menanggapi pernyataan tersebut, anggota Biro Hukum KPK Togi Robson Sirait, menanyakan detail pemahaman Abdul mengenai tak adanya aturan OTT dalam KUHAP. Namun dia berdalih dengan mengatakan aturan tersebut tidak perlu dibuktikan.

"Yang jelas sesuatu yang sudah menjadi ketentuan umum tidak perlu dibuktikan," ucap Abdul.

I Nyoman Dhamantra mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan dirinya, setelah ditangkap dalam OTT KPK pada 8 Agustus 2019 lalu. Hal tersebut menjadi salah satu dalil petitum dalam pengajuan permohonan sidang praperadilan, yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

I Nyoman merupakan tersangka dalam kasus suap kuota impor bawang putih yang saat ini ditangani KPK. Mantan anggota Komisi VI DPR RI itu diduga kuat telah menerima janji mendapatkan fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, untuk mengurus proses izin impor bawang putih. 

Sponsored

Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. KPK menduga janji pemberian fee itu diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi.

Berita Lainnya
×
tekid