sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ahli hukum pidana sebut Ahmad Dhani bisa dibebaskan

Hampir semua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mampu secara objektif dan konkret subjektif berupa kesengajaan

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 28 Mar 2019 19:31 WIB
Ahli hukum pidana sebut Ahmad Dhani bisa dibebaskan

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, dan saksi ahli hukum pidana.

Saksi ahli hukum pidana dari Jakarta Abdul Chair Ramadhan menilai, ada rekayasa penerapan hukum untuk menjerat Ahmad Dhani ke pengadilan. Terlihat dalam penerapan hukum yang tidak sesuai dengan alasan yuridis, seperti undang-undang.

Kriminalisasi dalam bentuk penerapan hukum yang direkayasa, dilakukan dengan melakukan upaya yang terstruktur dan sistematik untuk pendakwaan kepada seseorang yang sejatinya tidak melakukan suatu perbuatan pidana.

"Dalam kasus Ahmad Dhani, kesengajaan sebagai pertanda kesalahaan itu tidak dapat dibuktikan, dikonkretkan dan diobjektifkan dalam dakwaan," ujar Abdul, Kamis (28/3).

Hampir semua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu secara objektif dan konkret subjetif berupa kesengajaan. Maka untuk dapat menjerat Ahmad Dhani, JPU harus mengkongkretkan surat dakwaan. Jika tidak dapat, maka Ahmad Dhani harus dibebaskan.

"Unsur kesengajaan harus dibuktikan. Kalau tidak mampu membuktikan, konsekuensinya bebas," katanya. 

Dirinya menganggap Ahmad Dhani layak bebas karena pasal 27 ayat 3 UU ITE harus merujuk pasal 310 dan 311 KUHP. Mengingat dalam KUHP konteksnya harus orang perseorangan, maka yang menjadi korban harus melaporkan kepada polisi.

Dua kali konser solidaritas Ahmad Dhani batal digelar di Surabaya

Sponsored

Konser solidaritas Ahmad Dhani Prasetya untuk kedua kalinya yang akan digelar pada 24 atau 30 Maret 2019 batal digelar. Panitia konser sepakat meniadakan konser karena menjelang pemilu.

Salah satu panitia konser, Wahid mengaku pembatalan konser sudah melalui musyawarah semua panitia. Konser dibatalkan karena masih tahun politik sehingga ada kekhawatiran izin tidak ke luar lagi seperti rencana konser pertama, pada Minggu (10/3) malam di Grand City Surabaya.

Panitia sengaja tidak mengurus izin keramaian yang kedua dari polisi. Mengingat panitia melihat pengalaman pengurusan izin konser pertama, tidak ada jawaban dari polisi. 

Untuk diketahui konser solidaritas Ahmad Dhani pada Minggu (10/3) malam batal digelar di Grand City Surabaya karena tidak mengantongi izin keramaian. Panitia  hanya mengantongi izin kampanye akan dihadiri Sandiaga Uno.

Panitia akhirnya mengganti konser pada 24 atau 30 Maret di tempat yang sama, yakni Grand City.

Hasil perolehan uang konser akan diserahkan ke Ahmad Dhani untuk memenuhi kebutuhan atau untuk membayar pengacaranya. Para sahabat yang menjadi panitia dalam konser merupakan teman-teman yang mengerti kondisi Dhani saat di penjara.

Berita Lainnya
×
tekid