sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ahli ITE: Ratna Sarumpaet tak menyebarkan hoaks

Ratna Sarumpaet mengirimkan foto dirinya lebam hanya sebagai upaya mentransmisikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 09 Mei 2019 12:45 WIB
Ahli ITE: Ratna Sarumpaet tak menyebarkan hoaks

Langkah aktivis Ratna Sarumpaet menyebarkan foto lebam dirinya melalui jejaring percakapan Whatsapp bukan sebagai upaya menyebarkan berita bohong atau hoaks. Selain hanya dikirim ke beberapa orang melalui pesan pribadi, penerima foto tersebut juga dikenal oleh Ratna Sarumpaet.

Karena itu, bagi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Teguh Afriyandi, apa yang dilakukan Ratna bukanlah upaya untuk menyebarluaskan. Melainkan hanya sebagai perpindahan pesan dari satu perangkat ke perangkat lain. Artinya, kata Teguh, pengiriman pesan berupa foto Ratna dalam kondisi lebam itu bukan menyebarluaskan, melainkan mentransmisikan. 

“Penyebaran via Whatsapp itu mentransmisikan. Tapi apakah dia mendisitribusikan? Kalau dalam konteks Pasal 157 KUHP, penyebaran itu kalau dilakukan dengan waktu yang sama dan tujuanya untuk diketahui secara umum,” kata Teguh saat bersaksi sebagai ahli yang meringankan buat Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (9/5).

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, dalam konteks Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kata Teguh, upaya menyebarluaskan berarti untuk diketahui secara umum, dalam hal ini publik. Publik yang dimaksud pun pihak-pihak yang antara pengirim dan penerima tidak saling kenal.

Berikutnya, kata Teguh, dalam informasi transaksi elektronik tidak ada yang namanya istilah keonaran di media sosial. Menurutnya, keonaran di media sosial hanya berupa perbincangan yang menjadi trending topic di sebuah media sosial.

“Kalau trending topic di media sosial itu bisa dikalkulasi. Tapi, kalau keonaran di dunia nyata tidak dapat dikalkulasi,” ucap Teguh.

Selain Teguh Afriyandi, saksi ahli lain yang didatangkan untuk meringankan Ratna Sarumpaet adalah ahli pidana bernama Mudzakir. Juga saksi fakta Pidiansyah yang berprofesi sebagai psikiater. 

Seperti diberitakan, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet bermula dari sebuah foto lebam wajahnya beredar di media sosial. Karena Ratna tergabung sebagai juru kampanye nasional pasangan calon nomor ururt 02, membuat sejumlah tokoh seperti Prabowo Subianto, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon geram. 

Sponsored

Tak ayal para tokoh tersebut turut memberikan pernyataan atas peristiwa yang menimpa Ratna itu. Bahkan, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sempat mengadakan jumpa pers terkait peristiwa yang dialami Ratna. Menurut keterangan dari tokoh tersebut, Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. 

Belakangan, informasi itu bohong alias hoaks. Itu terbongkar setelah pihak kepolisian menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Kepada polisi, Ratna mengaku wajahnya penuh lebam karena habis menjalani operasi plastik.

Karena dianggap membuat kegaduhan, polisi akhirnya menahan Ratna Sarumpaet setelah menangkapnya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna Sarumpaet hendak terbang ke Chile.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya
×
tekid