sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ahmad Dhani didakwa pencemaran nama baik

Ahmad Dhani akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 07 Feb 2019 12:12 WIB
Ahmad Dhani didakwa pencemaran nama baik

Politisi Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, didakwa dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2).

Dhani dinilai telah secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik, saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya, yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi, saat membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (7/2).

Dia menjelaskan, saat peristiwa itu, Dhani berada di Hotel Majapahit yang menjadi tempatnya menginap untuk mengikuti acara tersebut. Namun di luar hotel, sejumlah massa dari Bela NKRI, melakukan aksi demonstrasi meminta Dhani tidak menghadiri acara deklarasi, dan memintanya kembali ke Jakarta.

"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik, idiot, yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," kata JPU lain, Rachmat Hari Basuki.

Persidangan Dhani dalam kasus ini, akan digelar dua kali dalam seminggu, yaitu setiap Selasa dan Kamis. Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, ini dilakukan untuk memudahkan jalannya persidangan.

Anton menegaskan, Dhani tidak akan menjalani tahanan dalam kasus ini. Hanya saja, saat ini Dhani merupakan tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang ditempatkan di Lapas Cipinang, dalam kasus ujaran kebencian. Karena menjalani persidangan di Surabaya, penahanan Dhani dialihkan ke Rutan Medaeng. 

"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," kata Anton.

Sponsored

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Kemal Sihab, keberatan dengan pemindahan tahanan. Menurutnya, pihaknya memiliki legal standing dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, agar Dhani menjalani tahanan di Lapas Cipinang.

"Kita ada legal standing dari PT karena Ahmad Dhani di Jakarta masih ada proses banding," katanya.

Kemal mengatakan, pihaknya akan mengajukan penetapan kembali ke Pengadilan Tinggi Jakarta, agar Ahmad Dhani tetap ditahan di Cipinang hingga banding selesai.

"Dalam sidang ini Ahmad Dhani sebagai pinjam saja, karena penetapannya di Cipinang," ujarnya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Namun ia enggan menyebut hal-hal apa saja yang menjadi poin keberatannya.

"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," katanya.

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani ini, bermula saat dirinya hendak menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu. Saat itu, Dhani yang berada di Hotel Majapahit, Surabaya, dihadang massa sehingga tak bisa keluar dari lokasi tersebut.

Massa dari Bela NKRI, meminta Dhani tak mengikuti acara deklarasi dan memintanya kembali ke Jakarta. Peristiwa tersebut direkam Dhani, yang videonya diunggah di akun instagramnya. Dhani melontarkan kata idiot terhadap massa yang mendemo dirinya dalam video tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid