sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hina Banser, Ahmad Dhani resmi tersangka

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan musisi Ahmad Dhani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik karena menghina Banser.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Kamis, 18 Okt 2018 15:22 WIB
Hina Banser, Ahmad Dhani resmi tersangka

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral di media sosial yang menyebut "Banser Idiot".

Penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka didasari dengan pemeriksaan sejumlah saksi ahli yang didatangi ke Mapolda Jatim.

"Setelah memeriksa saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, (18/10).

Kendati telah ditetapkan tersangka, Ahmad Dhani memilih mangkir dalam pemeriksaan perdananya tersebut. Absennya suami penyanyi Mulan Jameela itu disampaikan sendiri oleh pengacaranya.

"Hari ini dengan alasan tidak diketahui, yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu," ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Namun, Polda Jatim bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Ahmad Dhani pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Kami akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang sama sesuai dengan yang sudah ditetapkan undang-undang kepada penyedik dan penyelidik," ujar Humas Polda Jatim tersebut.

Meskipun Ahmad Dhani tidak datang pemeriksaan penyidikan, Polda Jatim belum berniat melakukan pencekalan. Hal tersebut karena Barung menilai Ahmad Dhani cukup kooperatif penuhi panggilan penyidik.

Sponsored

"Ditunda sampai kapan, mau di mana, dengan apa, tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," kata Frans Barung.

Kasus ini terjadi karena adanya pelaporan dari Banser yang keberatan atas ucapan "Banser idiot" dari Ahmad Dhani dalam video berdurasi tidak lebih dari 3 menit.  

Alhasil, barisan pemuda organisasi Islam Nahdlatul Ulama itu geram dan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur karena lokasi video viral itu terjadi di salah satu kota di Jawa Timur.

Atas perbuatannya, ayah dari Al, El dan Dul terancam pelanggaran  Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid