sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ahmad Dhani siap disidang dan janji buktikan tidak bersalah

Ahmad Dhani mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur untuk proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 17 Jan 2019 16:58 WIB
Ahmad Dhani siap disidang dan janji buktikan tidak bersalah

Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetya, siap menghadapi persidangan atas kasus yang menjeratnya terkait perkara pencemaran nama baik. Dalam sidang yang akan dijalaninya nanti, Ahmad Dhani secara tegas berjanji bakal membuktikan jika dirinya tidak bersalah. 

“Saya optimis kasus ini akan disidangkan. Tapi akan saya buktikan jika saya tidak bersalah,” kata Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (17/1).

Dhani mengatakan demikian ketika mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur untuk proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Ia dating didampingi oleh kuasa hukumnya dan kerabatnya bernama Siti Rafika.

Lebih lanjut, ketika ditanya kesiapannya terkait penahanan dirinya nanti, Ahmad Dhani tidak dapat memberikan jawaban secara pasti.

"Ya biar jadi misteri," ujar pentolan grub band Dewa 19 tersebut.

Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap ormas Banser Nu pada Kamis (18/10) siang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik dari Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menaikkan statusnya dari sebelumnya sebagai saksi.  

Selain pencemaran nama baik, Ahmad Dhani diketahui juga terjerat kasus ujaran kebencian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani pada 28 Januari 2019.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho, mengatakan pembacaan vonis dilakukan dua pekan setelah penyampaian duplik dari terdakwa pada Senin. Menanggapi hal itu, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tanggapan jaksa (replik) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sponsored

Dia menyampaikan, isi replik penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Mulanya, jaksa menyampaikan bahwa ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dianggap memuat ujaran kebencian.

Namun, menurut tim kuasa hukum Ahmad Dhani, saksi yang merasa dirugikan itu hanya merasa diludahi secara moral bukan secara riil. Jaksa menuntut Ahmad Dhani dipidana penjara dua tahun karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid