sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selain hina Banser, Ahmad Dhani juga akan diperiksa kasus penipuan

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menjadwalkan ulang pemanggilan musisi Ahmad Dhani pada Selasa, (23/10) mendatang.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Jumat, 19 Okt 2018 12:05 WIB
Selain hina Banser, Ahmad Dhani juga akan diperiksa kasus penipuan

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menjadwalkan ulang pemanggilan musisi Ahmad Dhani Prasetyo pada Selasa (23/10) mendatang, setelah sebelumnya mangkir saat dipanggil Kamis (18/10). Pemanggilan Ahmad Dhani ke Mapolda Jatim akan mendalami dua kasus kriminal berbeda.

"Deadline untuk pemanggilan tanggal 23 Oktober pekan depan, untuk mendalami dua kasus yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, kepada Alinea.id, Jumat (19/10).

Frans menerangkan akan  memeriksa Dhani terkait kasus penghinaan terhadap Banser. Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut "Banser idiot".Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016. 

"Kasus yang pertama adalah kasus penghinaan terhadap organisasi Islam terbesar, Banser. Itu yang bersangkutan sudah menjadi tersangka," kata Frans Barung.

Penghinaan Dhani dilakukan di salah satu kota di Jatim dan divideokan oleh salah seorang netizen. Dalam videonya, Dhani menyebut dengan lantang bahwa Banser Idiot. Penyataan Dhani itu kemudian viral di beberapa laman media sosial.

Dhani dilaporkan setelah aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8) di Surabaya.Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Dhani.

Sementara untuk kasus kedua, Frans mengatakan bahwa Ahmad Dhani akan diperiksa pada dugaan penipuan dan penggelepan terhadap warga bernama Zaini Ilyas seorang warga Sidohardjo. Kasus penipuan ini terjadi terkait investasi Villa Batu di Malang.

"Iya kasus penipuan dan penggelapan di September kemarin. Terkait pelapor Zaini Ilyas," ucap Frans Barung.

Sponsored

Kasus ini bermula dari masalah utang piutang kepada Zaini Ilyas senilai Rp200 juta yang terjadi pada Mei 2016. Kasus ini pun melibatkan bekas Walikota Batu, Edi Rumpoko yang kini menjadi terpidana KPK.

Saat itu, Ahmad Dhani tengah membutuhkan dana untuk mengembalikan vila di daerah Singosari, Kabupaten Malang. Dhani yang tengah terhimpit, kemudian meminjam Zaini uang sebesar Rp400 juta dengan iming-imingan ada investasi villa miliknya di Batu, Jawa Timur. Tapi berjalannya waktu, Dhani hanya menyanggupi pelunasan utang sejumlah Rp200 juta saja.

Belum tuntas kasus itu terjadi, Dhani resmi dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, (18/10) karena menghina barisan muda asal Nahdlatul Ulama tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid