sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Datang lebih awal, Ahyudin siap jalani lanjutan pemeriksaan kasus ACT

Pemeriksaan yang dijalani Ahyudin adalah lanjutan dari pemanggilan sebelumnya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 11 Jul 2022 08:51 WIB
Datang lebih awal, Ahyudin siap jalani lanjutan pemeriksaan kasus ACT

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyatakan siap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Pemeriksaan tersebut adalah lanjutan dari panggilan sebelumnya.

"Saya sudah di Bareskrim," kata Ahyudin kepada Alinea.id, Senin (11/7).

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan pemeriksaan Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khadjar akan kembali dilanjutkan hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan keduanya terkait ACT yang mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610. Kecelakaan itu terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.

"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial atau CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Ramadhan menyebut, pengurus Yayasan ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut. Tindakan keduanya untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.  

"Total dana sosial atau CSR itu sebesar Rp138 miliar," ujar Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi. Pertama, dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar US$144.500 atau setara dengan Rp2,06 miliar, serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial atau CSR dengan nilai serupa.

Sponsored

Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan dari pihak Boeing. Salah satu persyaratan tersebut adalah lembaga atau yayasan harus bertaraf internasional.

Pascakejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari Yayasan ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh ACT. Niatan ACT, dana sosial atau CSR diperuntukan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Berita Lainnya
×
tekid