sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Andi Irfan Jaya diduga tangan pertama penerima aliran gratifikasi Djoko Tjandra

Jumlah uang yang diterima Andi diduga sama dengan yang diterima Jaksa Pinangki.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 02 Sep 2020 22:20 WIB
Andi Irfan Jaya diduga tangan pertama penerima aliran gratifikasi Djoko Tjandra

Andi Irfan Jaya, yang baru menyandang status tersangka terkait perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, disebut menjadi tangan pertama yang menerima aliran uang gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki Sirna Malasari), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Namun Kejagung masih harus mendalami lebih dalam terkait aliran dana tersebut. Hal itu yang menjadi dasar penyidik menetapkan Andi sebagai tersangka bersama Jaksa Pinangki.

"Oleh karena itu, hari ini ditetapkan sebagai tersangka kemudian akan dilakukan perkembangan penyidikan aliran dananya seperti apa. Dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa diselesaikan," tutur dia.

Saat disinggung terkait kumlah aliran uang yang dikantongi Andi, Hari enggan menjawab. Namun, dia mengatakan, jumlah uang yang diterima Andi diduga sama dengan yang diterima Jaksa Pinangki.

"Belum (tahu total uang yang diterima Andi) masih dalam proses penyidikan. Tetapi sudah berulang-ulang kami sampaikan diduga uang yang senilai US$500 ribu itu diterima oleh oknum jaksa PSM," katanya.

Andi Irfan Jaya disinyalir merupakan politikus Partai NasDem. Dia disebut merupakan rekan dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Andi ditetapkan Kejagung lantaran diduga turut bermufakat jahat dalam mengurus fatwa MA. Karena itu, Andi disangkakan dengan Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sponsored

Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Kejagung dalam perkara itu. Dua tersangka sebelum Andi yakni Jaksa Pinangki sebagai penerima uang gratifikasi dan Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi. 

Keduanya diduga bersepakat untuk membuat fatwa MA yang dapat membuat Djoko tidak dieksekusi atas putusan di kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Berita Lainnya
×
tekid