sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Perekonomian: Pengawasan larangan ekspor CPO dilakukan Bea Cukai

Pelarangan ekspor terhadap lima produk migor ini tercakup dalam Permendag sampai harga turun di pasar tradisional.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 27 Apr 2022 20:48 WIB
Menko Perekonomian: Pengawasan larangan ekspor CPO dilakukan Bea Cukai

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan pelarangan bahan baku dan minyak goreng berlaku untuk semua produk minyak goreng. Hal ini disampaikan Airlangga agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di kalangan produsen.

Sebelumnya, Airlangga menyebut, bahan baku yang dilarang ialah refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Namun dalam keterangan terbaru, Airlangga menyebut, pelarangan eskpor berlaku untuk semua bahan baku.

"Sesuai dengan keputusan Bapak Presiden (Jokowi) mengenai hal tersebut, dan memperhatikan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan, yaitu berlaku untuk semua produk. Baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, Pome dan used cooking oil," kata Airlangga dalam keterangan pers Rabu (27/4) malam.

Menurut Airlangga, pelarangan ekspor terhadap lima produk migor ini tercakup dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) sebagai landasan hukum pelarangan ekspor. Dia menyebut, pelarangan ekspor mulai berlaku malam ini pukul 00.00 WIB sampai harga migor curah di pasar tradisional turun ke harga Rp14.000 per liter.

"Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat. Dan Bapak Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakn pemerintah," ujarnya.

Sebagimana diungkap Ketua Umum Partai Golka ini sebelumnya, pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh Bea Cukai. Dan untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya, jika terjadi pelanggaran akan ditindak tegas.

"Karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Polisi akan terus mengawasi. Demikian pula Kementerian Perdagangan," pungkas dia.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto mengkritisi Airlangga perihal pelarangan bahan baku dan minyak goreng ini. Dia menyebut kebijakan melarang ekspor CPO merupakan sebuah kebijakan masuk angin. 

Sponsored

Seperti yang diperkirakan Mulyanto sebelumnya, kebijakan ini tidak akan bertahan lama karena kuatnya tekanan yang dihadapi pemerintah. Tekanan yang dimaksud bukan hanya dari kalangan pengusaha tapi juga dari negara-negara tujuan ekspor. 

"Memalukan. Belum juga dilaksanakan, kebijakan ini sudah ditafsirkan secara berbeda oleh anak buahnya. Dan ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya, dalam kasus larangan ekspor batu bara, terjadi pula pembatalan kebijakan dalam waktu sepekan. Kalau dibiarkan seperti ini bisa kacau penyelenggaraan negara," kata Mulyanto kepada Alinea.id, Rabu (27/4).

Mulyanto mengatakan, bila sekarang tafsir obyeknya menyempit dari CPO menjadi RBD, karena RBD adalah turunan dari CPO, maka berikutnya patut diduga, periode waktu kebijakannya yang akan menyempit menjadi hanya beberapa pekan atau hari saja.

"Penyempitan objek larangan ekspor dan masa berlaku kebijakan ini akan membuat tidak efektif," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid