Akademisi sebut RUU Ciptaker akomodasi perkembangan zaman
Pemerintah dan DPR diminta juga memastikan asas kebermanfaatan dan kepastian hukumnya.
Akademisi Unversitas Krisnadwipayana (Unkris), Ade Reza Hariyadi, menilai, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bisa menjadi terobosan untuk menyelaraskan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tersebar dan tumpang tindih.
"Omnibus law (RUU Ciptaker, red) juga mengakomodasi perkembangan zaman sesuai kebutuhan yang bergerak cepat," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/8).
Namun demikian, dirinya meminta asas kebermanfaatan dan kepastian hukum juga perlu dipastikan dalam RUU Ciptaker. Karenanya, kepentingan buruh dan pengusaha perlu diakomodasi secara adil dan proporsional.
Menurut Reza, sejumlah isu menyangkut hal-hak buruh dalam kontrak kerja, sistem pengupahan, dan hubungan industrial tampaknya masih jadi masalah yang harus dicari titik temunya.
"Begitu pula asas kepastian hukum. Hal ini menyangkut kedudukan RUU Cipta Kerja terhadap berbagai aturan khusus ketenagakerjaan yang sudah ada," sambungnya.
Dia melanjutkan, rencana DPR membentuk tim kerja yang melibatkan kelompok buruh, khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam membahas RUU Ciptaker diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan tentang ketenagakerjaan yang berpolemik.
"Sekalipun serikat pekerja telah terlibat dalam tim teknis RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang digagas Kemenaker, semoga tim kerja oleh DPR itu menyelesaikan isu-isu yang belum tuntas. Sehingga, usulan dari serikat pekerja terakomodasi secara adil dan proporsional," tutupnya.