sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akal bulus eks Bupati Cirebon cuci duit suap Rp51 miliar

Sunjaya Purwadisastra menggunakan duit suap untuk membeli tanah dan kendaraan dengan menggunakan nama pihak lain.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 04 Okt 2019 21:54 WIB
Akal bulus eks Bupati Cirebon cuci duit suap Rp51 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang  (TPPU). Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara kasus suap di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan, dugaan TPPU oleh Sunjaya bermula saat pihaknya mengidentifikasi aliran dana gratifikasi yang diterima Sunjaya saat menjabat sebagai Bupati Cirebon pada periode 2014-2018.

"Tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Setidaknya, terdapat empat sumber aliran gratifikasi kepada Sunjaya. Pertema, terkait pengadaan barang atau jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar. Kedua, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp3,09 miliar.

Ketiga, terkait setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Cirebon sekitar Rp5,9 miliar. Terakhir, gratifikasi diterima Sunjaya terkait perizinan galian di Cirebon senilai Rp500 juta. 

Laode mengatakan, gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan Sunjaya dalam rentang waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Gratifikasi. 

Tak hanya itu, Sunjaya juga diduga kuat telah menerima hadiah atau janji terkait perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6.04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar. "Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," ujar Laode. 

Menurut Laode, Sunjaya mengalihkan duit suap dan gratifikasi tersebut ke berbagai bentuk, semisal ditempatkan dalam rekening nominee atas nama pihak lain dan digunakan untuk membeli tanah di Kecamatan Talun, Cirebon, senilai Rp9 miliar atas nama kepemilikan pihak lain.

Sponsored

"Selain itu, tersangka SUN (Sunjaya) juga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41 yang diatasnamakan pihak lain," terang Laode.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK cekal Herry Jung

Selain menetapkan Sunjaya sebagai tersangka kasus TPPU, KPK juga mencekal dua orang untuk keperluan penyidikan, yakni General Manager PT Hyundai Enginering Construction Herry Jung, dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019," Laode. 

Herry Jung sebelumnya pernah disebut Hyundai Korea Selatan mengalirkan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya. Duit itu disinyalir pelicin untuk menolak perizinan proyek pembangkit di Kabupaten Cirebon.

Untuk mengusut perkara itu, Laode mengatakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ratusan saksi. "Sejak 13 September 2019 telah diagendakan pemeriksaan 146 orang saksi di KPK dan Polres Cirebon dari berbagai unsur," ujar dia. 

Berita Lainnya
×
tekid