sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akhirnya, Presiden Jokowi menandatangani UU Ciptaker

UU Cipta Kerja diundangkan dengan nomor 11 tahun 2020.

Hermansah
Hermansah Selasa, 03 Nov 2020 01:20 WIB
Akhirnya, Presiden Jokowi menandatangani UU Ciptaker

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Berdasarkan salinan UU Cipta Kerja yang dapat didownload dari https://jdih.setneg.go.id/Terbaru, UU Cipta Kerja diundangkan dengan nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja memiliki 1187 halaman.

Hingga Selasa (3/11) pukul 1:33 WIB, UU Cipta Kerja telah diunduh sebanyak 2810 kali. Jauh lebih banyak dari UU lainnya yang juga diundangkan pada tahun ini.

Tampaknya hal itu tidak terlepas dari kontroversi yang menyertai UU ini. Mulai dari penolakan buruh dan elemen masyarakat lainnya, hingga persoalan jumlah halaman yang diduga telah berubah dari saat DPR dan pemerintah menyetujui UU Cipta Kerja per 5 Oktober.

Penomoran UU ini memang telah ditunggu banyak pihak, terutama dari kalangan buruh. Sebagai dasar untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

"UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat (9/10).

Selain itu, Jokowi berdalih, UU Ciptaker bisa memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membuka usaha baru tanpa terbentur regulasi yang tumpang tindih.

"Prosedur yang rumit pangkas. Perizinan usaha untuk UMK tidak diperlukan, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ucapnya.

Sponsored

Dirinya pun mempersilakan warga negara yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang seperti itu,” tutup Jokowi.

Berita Lainnya
×
tekid