sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aktivis antikorupsi beber sumber anggaran yang bisa direalokasi untuk Covid-19

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak pemerintah realokasi anggaran untuk tangani Covid-19.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 31 Mar 2020 11:30 WIB
Aktivis antikorupsi beber sumber anggaran yang bisa direalokasi untuk Covid-19

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak pemerintah untuk merealokasi anggaran dari berbagai sumber untuk penanganan coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Tujuannya, agar penanganan pandemi ini dapat teratasi dengan baik, sebab pemerintah dianggap lalai dalam merespon virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok ini.

Koalisi itu, terdiri dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar (SAHdaR) Medan, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

"Pemerintah harus realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19," kata salah satu anggota koalisi dari ICW Wanna Alamsyah, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (31/3).

Wanna mengatakan, sejumlah sumber anggaran dapat direalokasi untuk penanganan Covid-19, seperti insentif untuk industri pariwisata yang nilainya mencapai Rp4,7 triliun.

Selain itu, terdapat juga anggaran infrastruktur senilai Rp 419,2 triliun yang telah disepakati oleh Badan Anggaran DPR dan pemerintah untuk dimasukkan ke dalam APBN 2020. 

Kemudian, anggaran pemindahan ibu kota baru senilai Rp2 triliun. Terakhir, anggaran dari seluruh tunjangan yang diberikan ke anggota DPR RI dan menteri sebesar Rp 270 miliar.

"Sehingga total anggaran yang dapat di realokasi untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 425 triliun. Ini belum termasuk anggaran rapat-rapat di setiap instansi dan dinas yang tentunya tidak dimanfaatkan, kunjungan kerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri, anggaran makan minum, dan lain sebagainya," ujar dia.

Sponsored

Menurutnya, realokasi anggaran tersebut dapat digunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagu tenaga kesehatan, dan membeli alat pemeriksaan swab untuk pemeriksaan massal. Selain itu, anggaran tersebut juga dapat dialokasikan untuk pekerja informal apabila karantina wilayah dapat diberlakukan.

Lebih lanjut, Wanna menilai pemerintah tidak siap dan gagap dalam menanggulangi persoalan pandemik ini. Hal itu diyakini dengab melihat minimnya APD untuk tenaga kesehatan. Alhasil, sembilan nyawa tenaga medis harus meregang akibat fasilitas tidak terpenuhi.

Di samping itu, kebijakan pemerintah juga dianggap tidak jelas dalam menanggulangi pandemik ini. Tidak transparan dan tidak konsisten informasi yang diberikan merupakan salah stu bukti konkret gagapnya pemerintah dalam menyikapi pandemi ini.

"Satu contoh yang nyata adalah ketika pasien Covid-19 asal Cianjur yang meninggal beberapa waktu lalu. Informasi yang diberikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 menyatakan bahwa pasien tersebut negatif coronavirus. Namun informasi tersebut beberapa waktu kemudian dibantah oleh Gubernur Jawa Barat dan menyatakan bahwa pasien tersebut meninggal karena positif Covid-19," papar Wanna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan akan merelokasi anggaran sebesar Rp27,7 triliun untuk menangani Covid-19 di Indonesia. Anggaran tersebut berasal dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp5 triliun-Rp10 triliun dan transfer dana daerah senilai Rp17,17 triliun.

"Kami estimasi di sini ada Rp5 triliun-Rp10 triliun anggaran dari Kementerian/Lembaga yang bisa direlokasi untuk dipindahkan menjadi dana penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video dari Jakarta, Rabu (18/3).

Sri melanjutkan, banyak Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak bisa melaksanakan kegiatannya saat ini. Termasuk dalam hal ini perjalanan dinas, meeting, dan belanja barang yang bukan prioritas. Sehingga, K/L bisa mengalokasikan atau melakukan realokasi anggaran untuk hal yang penting.

Sementara, untuk dana transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau, DBH sumber daya alam migas dan migas, dana otonomi khusus, dana insentif daerah, serta dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan.

"Sehingga, pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh bilang mereka tidak punya langkah. Pemda harus menyusun langkah penanganan untuk Covid-19," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid