sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aktivis perikanan 'segel' Kantor Menteri Edhy Prabowo

Edhy Prabowo dinilai tidak bekerja untuk kesejahteraan nelayan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 13 Jul 2020 14:13 WIB
Aktivis perikanan 'segel' Kantor Menteri Edhy Prabowo

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menggelar aksi damai segel Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (13/7). Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan KKP di bidang perikanan-kelautan.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menjelaskan, penyegelan Kantor KKP merupakan simbol perlawanan dan ketidakpercayaan dari masyarakat bahari terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan maupun yang akan dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri KP adalah Permen KP No.12 Tahun 2020 yang mengizinkan ekspor benih lobster ke luar negeri. Adapun kebijakan yang akan dikeluarkan adalah revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 yang akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak seperti cantrang di perairan Indonesia,” jelas Susan dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut aktivis perikanan ini, dalam masa jabatannya yang belum genap satu tahun, Edhy Prabowo dinilai tidak bekerja untuk kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat bahari sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiaya Ikan, dan Petambak Garam. 

Sebaliknya, dia menilai Edhy Prabowo bekerja untuk investor dan para pemain besar di sektor perikanan. “Alih-alih menegakkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat bahari, Edhy malah mengeluarkan kebijakan yang memperkaya para investor dan pengusaha besar perikanan. Hingga saat ini, kita tidak pernah tahu apa saja program dan capaian yang menjadi target KKP selama periode ini.” tegas Susan.

Selain itu, kebijakan Edhy Prabowo dinilai mendorong eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan, sebagaimana terdapat dalam izin benih lobster dan izin penggunaan cantrang yang akan dikeluarkan.

“Kami juga melihat, kebijakan Menteri KP tidak mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” tambahnya.

Kebijakan izin ekspor benih lobster dan akan melegalkan kembali penggunaan cantrang, lanjut Susan, merupakan dua dari 18 kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Edhy. 

Sponsored

Dia lantas mempertanyakan mengapa Edhy tidak merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri KP sebelumnya, yang terbukti bertentangan dengan UU dan mengancam kehidupan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Di antara regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri KP Periode 2014-2019 yang wajib direvisi adalah Permen KP No. 3 Tahun 2018, yang akan mengeksplotasi kawasan-kawasan inti konservasi serta Permen 25 Tahun 2019 yang mengizinkan reklamasi di seluruh pesisir Indonesia. Kenapa Edhy tak memprioritaskan untuk merevisi kedua Permen tersebut?” tanya Susan.

Lebih jauh, dia mendesak Edhy untuk mundur dari posisinya sebagai Menteri KP jika tidak bisa bekerja untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sekaligus menegakkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat bahari di Indonesia sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi dan UU No. 7 Tahun 2016.

“Jika Edhy Prabowo tak bisa bekerja sebagaimana mandat konstitusi dan UU No. 7 Tahun 2016, sebaiknya Edhy mundur dari posisinya sebagai Menteri KP, biar nelayan dan perempuan nelayan saja yang memimpin KKP.” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid